Berita Nasional

Terlambat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi, Catat Batas Waktu Bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan.

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Baca juga: Kecelakaan di Ungaran, Truk Kontainer Tabrak 2 Pikap yang Parkir Bahu Jalan, L300 Ringsek

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(*) 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat