Hukum dan Kriminal

Segera Disidangkan, Berkas Dakwaan Kasus Korupsi Pelabuhan Batang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Batang menetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan yang rugikan negara hingga Rp 12,5 Miliar, Rabu (12/7/2023).

"Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO," jelasnya.

Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca juga: Kakak Korban Kenali Mayat Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang dari Kuku dan Kakinya

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair ​: Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.

Subsidair ​: Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca juga: Peduli Kelestarian Lingkungan, Polres Batang Tanam 1.000 Bibit Pohon di Pesisir Pantai Sigandu

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang," imbuhnya 

Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut.

Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.

"Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (*)