Berita Jateng

Pengungkapan Kasus Menonjol Pekan Ini, Guru Cabul di Kendal hingga Komplotan Pembobol 6 Minimarket

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok guru SD di Kendal cabuli muridnya di perpustakaan dan kelas. Kasus ini menjadi satu kasus menonjol di antara beberapa kasus lainnya yang diungkap di Polres jajaran Polda Jateng, Senin (29/1/2024).

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar beberapa kasus kejahatan dalam sepekan terakhir.

Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah kasus guru SD di Kendal cabuli muridnya di perpustakaan.

Adapula kasus lainnya, komplotan maling spesialis minimarket telah menjebol enam toko di Kabupaten Tegal, hingga bongkar kasus penyelundupan minuman keras di Kabupaten Pati.

Terkait kasus cabul guru SD di Kendal, Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan menjelaskan , seorang guru berinisial S (43) telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. 

Baca juga: Presiden Jokowi dan Pj Gubernur Jateng Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Blabak Magelang, Hasilnya

Pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan pada 16 September dan 11 Desember 2023 masing-masing di ruang perpustakaan serta ruang kelas di sebuah SD Negeri di Kecamatan Boja. 

"Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian diteruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi. Selepas barang bukti mencukupi, tersangka di tangkap di rumahnya, Sabtu (20/1/2024). 

Tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket di Tegal Dibekuk, Pernah Beraksi di Daerah Lain, Satu Orang Residivis

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (dua kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (ujung kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (ujung kanan), saat melakukan pers rilis ungkap kasus perampokan yang dilakukan komplotan asal Jawa Barat di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres setempat, Senin (29/1/2024). (Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika)

Beralih ke Kabupaten Tegal, Polisi berhasil meringkus lima orang tersangka pembobolan Alfamart Margasari dan Alfamart Suniarsih Bojong.

Dari dua lokasi ini, pihak retail mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah

Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun menjelaskan, kelima tersangka berinisial G (37), ASP (31), AST (53), HD (41) dan EN (35).

Kelimanya merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket bermodal linggis dan bor.

"Dengan dua alat itu mereka  menjebol tembok sisi belakang toko," jelasnya. 

Halaman
12