Berita Jateng

Pengungkapan Kasus Menonjol Pekan Ini, Guru Cabul di Kendal hingga Komplotan Pembobol 6 Minimarket

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok guru SD di Kendal cabuli muridnya di perpustakaan dan kelas. Kasus ini menjadi satu kasus menonjol di antara beberapa kasus lainnya yang diungkap di Polres jajaran Polda Jateng, Senin (29/1/2024).

Setelah berhasil masuk ke dalam toko modern, para tersangka mengincar barang-barang yang berada di dalam toko berupa rokok, susu formula, kosmetik, makanan kucing. 

"Adapula uang tunai yang ada di brangkas dengan cara merusak brangkas," tuturnya. 

Baca juga: Hari Gizi Nasional, Ini yang Dilakukan Persatuan Ahli Gizi di Batang Bantu Turunkan Angka Stunting

Komplotan ini ternyata tak hanya beraksi di Tegal. 

Kapolres menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik ada minimarket lain yang dibobol yakni di Kabupaten Brebes satu minimarket, Cilacap satu minimarket dan Pemalang dua minimarket. 

Komplotan ini, lanjut dia, melakukan aksinya dengan memilih sasaran toko tanpa penjaga dengan terlebih dahulu mengintai kondisi minimarket. 

"Mereka mengamati jadwal serta kebiasaan para pegawainya untuk menentukan jam melakukan aksi pencurian," jelasnya. 

Akibat aksinya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Selain kasus pencabulan dan pencurian, jajaran Polda Jateng membongkar pula penyelundupan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati - Juwana, Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Kata Penonton Film Horor Pemukiman Setan: Adegan Terakhir yang Paling Menyeramkan

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat ada informasi truk pelat K-8549-S berhenti di lokasi yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.281 botol arak dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter dan dua jerigen ukuran 60 liter.

"Dalam kasus ini, kami tetapkan satu tersangka berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati, sebagai pemilik miras tersebut," paparnya. (*)