TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (2/5/2024) malam.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, didampingi Sekretaris Yudi Rolies Priyadi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Dian Anika Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adi Purwanto, Divisi Data dan Informasi Ceptian Zuber Adnan, dan Divisi Hukum Ika Andreias Tuti.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, menuturkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka kali ini mendasari surat dari KPU RI yang kemudian pihaknya menetapkan hasil perolehan suara di masing-masing dapil.
Adapun jumlah dapil di Kabupaten Tegal yakni sebanyak enam dapil.
Sehingga pada kesempatan ini, masing-masing anggota KPU termasuk Himawan bergantian membacakan hasil alokasi kursi dan calon terpilih, dari dapil satu sampai dapil enam.
Himawan menyebut, hasil dari Rapat Pleno Terbuka ini, menjadi dasar untuk pelantikan calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih.
"Tanpa pengesahan di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal, maka yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 kemarin belum bisa dilantik. Bisa disebut rapat pleno kali ini juga tahap akhir yang ada di KPU Kabupaten Tegal sebelum dilakukan pelantikan. Kami berharap, masing-masing parpol mengingatkan calon terpilih untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," terang Himawan.
Dikatakan Himawan, penetapan pada rapat pleno kali ini menjadi dasar calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk dilantik.
Sehingga ketika dalam prosesnya muncul permasalahan di luar kebijakan atau keputusan KPU, maka untuk penanganannya diserahkan kepada yang bersangkutan.
Himawan pun menegaskan, bahwa apa yang sudah dibacakan dan disampaikan pada rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 ini, sudah clear atau selesai dan disahkan.
"Penetapan ini adalah proses terakhir yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tegal. Sehingga untuk proses pelantikan, nantinya yang menangani Pemerintah Daerah dan Gubernur," ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, menjelaskan setiap calon terpilih sebelum dilantik wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sangat penting dan harus dilakukan, karena jika tidak menyampaikan atau melaporkan LHKPN paling lambat H-21 sebelum pelantikan, maka KPU akan meniadakan nama yang bersangkutan untuk usulan pelantikan.
"Dengan kata lain, bagi siapa saja calon anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN nya, maka tidak bisa dilantik. Nantinya laporan dikirim langsung ke KPK bisa lewat online," jelas Adi.
Secara singkat, Adi Purwanto mengungkapkan jumlah alokasi kursi Pemilu 2024 sesuai hasil penetapan, ada tujuh partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Tegal.