Adapun tujuh partai politik yang dimaksud, jumlah kursi terbanyak yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 17 kursi.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada 10 kursi.
Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah 8 kursi.
Partai Golongan Karya (Golkar) ada 7 kursi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada 4 kursi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada 3 kursi.
Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) ada 1 kursi.
Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi.
"Alhamdulillah pada proses penetapan yang kami lakukan tidak ada yang protes, karena memang sudah sesuai dengan hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak ada perselisihan hasil pemungutan suara," tutup Adi. (*)