Pelaksanaan kampanye dijadwalkan pada 25 September - 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November.
Jadwal penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 27 November -16 Desember.
Sementara penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) kepada KPU. (*)