Dari kasus di dua rumah sakit tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp 4,8 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pemutusan kerjasama tersebut karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua rumah sakit yang bersangkutan.
Rumah sakit yang di Slawi pemutusan kerjasama mulai, Senin 7 Oktober 2024.
Sedangkan rumah sakit di Tegal pemutusan kerjasama mulai, Kamis 10 Oktober 2024.
"Ada pelanggaran isi (red, kerjasama) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Elit Partai Membelot Jadi Tim Pemenangan Andika-Hendi di Pilgub Jateng, Begini Tanggapan PKS
Menurut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerjasama tersebut.
Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya. (*)