“Saya dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen bahwa sebelum Lebaran, seluruh klaim JHT harus sudah diterima oleh karyawan,” tegasnya.
Selain JHT, pemenuhan hak-hak lain seperti pesangon juga akan diselesaikan secara bertahap.
Supartodi memastikan bahwa hak-hak karyawan akan diberikan secara penuh dan tidak akan diabaikan.
“Hak-hak karyawan tidak boleh kurang apalagi hilang. Kami menyelesaikannya satu per satu dengan bertahap,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah proaktif dari BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan eks karyawan Sritex dapat segera bangkit dan kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. (*)