Polisi Bunuh Anak Kandung

BREAKING NEWS: Brigadir AK Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandung Jalani Sidang Etik

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) saat memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi berusia 2 bulan berinisial AN. (Tribun Pantura/Iwan Arifianto)

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK). 

Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

Brigadir Ak diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN. 

Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Bulan

Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya. 

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," paparnya.

Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada. "Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan.

"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," katanya.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK, Belum Resmi Menikah

Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan.

"Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai," paparnya. (*)