Berita Kebumen

Didakwa Perdagangkan Satwa Dilindungi, ODGJ di Kebumen Diminta Dibebaskan

Kasus hukum yang menjerat seorang warga Kebumen berinisial AMAKGWA menuai sorotan publik.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
PENDAMPINGAN HUKUM: Tim dari Josant And Friend's Law Firm foto bersama usai memberikan pendampingan kepada terdakwa berinisial AMAKGWA, yang merupakan ODGJ. Terdakwa didakwa memperdagangkan satwa yang dilindungi jenis beruang madu dan Kukang Jawa. (Dok) 

“Kami mohon kasus ini segera diselesaikan secara damai. Terdakwa jelas memiliki surat kuning,” ujarnya.

Baca juga: Layanan Eazy Passport Hadir di SMA Nasima Semarang, Disambut Antusias Guru, Siswa, dan Orang Tua

Kasus serupa pernah terjadi pada 2024 di Bali dengan terdakwa I Nyoman Sukena, yang akhirnya divonis bebas dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi.

Sementara itu, Kejari Kebumen mendakwa AMAKGWA melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved