Berita Tegal
Minggu Depan, Operasi Protokol Kesehatan di Tegal Semakin Gencar, Ini Sanksinya
Pemerintah Kota Tegal akan menggalakan kembali operasi disiplinan protokol kesehatan mulai minggu depan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal akan menggalakan kembali operasi disiplinan protokol kesehatan mulai minggu depan.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020.
Beberapa sanksi pun sudah disiapkan untuk menghukum warga yang tidak menaati protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, sanksi bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020.
• Kasus Corona Masih Mengkhawatirkan, Pembelajaran Tatap Muka di Kendal Ditunda
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Agustus, Hujan Ringan di Brebes hingga Slawi
• Warga Rela Datang dari Salatiga Hanya untuk Kungkum di Tugu Suharto Saat Malam Satu Suro
• Prakiraan Cuaca di Kabupaten Kendal Hari Ini Kamis 20 Agustus 2020, Cerah Berawan
Sanksi berupa teguran lisan dan hukuman fisik push up dan sit up.
Selain itu, ada juga sanksi sosial dengan hukuman membersihkan fasilitas umum.
"Mulai minggu depan, kami akan menggalakkan lagi operasi kedisiplinan di tempat-tempat umum. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi," kata Jumadi kepada tribun-pantura.com, Kamis (20/8/2020).
Jumadi mengatakan, warga yang diberi sanksi mereka yang tidak memakai ketika di luar rumah.
Begitu juga pedagang atau pemilik usaha yang tidak memakai masker.
Selain itu, menurut Jumadi, masyarakat yang bergerombol dan tidak menjaga jarak turut menjadi sasaran operasi disiplin protokol kesehatan.
Ia mengimbau, warga Kota Tegal mematuhi protokol kesehatan yang selama ini telah digembar-gemborkan bersama.
Mulai dari cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.
"Sasaran operasi nantinya tempat-tempat publik yang mudah lengah, seperti pasar dan mall. Kami sudah sepakat, dari Satpol PP, TNI, kepolisian akan menggalakkan operasi lagi," jelasnya.
Jumadi menjelaskan, operasi disiplin protokol kesehatan sudah dilakukan pemerintah kota sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai, pada 20 Mei 2020.
• Jadwal Samsat Keliling di Kendal Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2020, Hadir di Dua Lokasi
• Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Agustus 2020 di Tegal, Cuaca Cerah Sepanjang Hari
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 20 Agustus 2020 di Batang, Cerah Berawan di Beberapa Titik
Saat ini, pihaknya akan mencoba menambahkan sanksi denda di dalam Peraturan Wali Kota Tegal.
Namun untuk rencana sanksi denda tersebut, masih dalam pengkajian bersama Forkopimda.
Menurut Jumadi, nominal denda dan implementasinya masih dikaji.
Selain itu, pihaknya pun akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi.
"Untuk sanksi denda sedang kita kaji secara hukum," katanya. (fba)