Berita Brebes
Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu.
Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus.
"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya.
• Anggota TNI Berseragam Lengkap Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang
• Soal RUU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Tahap Penyempurnaan, Sudah 11 Dialog
• Resmi! Barcelona Umumkan Ronald Koeman sebagai Pelatih, Dikontrak hingga Juni 2022
Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.
Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.
Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.
Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.
"Untuk yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana. Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," katanya. (fba)