Berita Batang
Cek-cok di Hajatan Berbuntut Penusukan Hingga Tewas, Tersangka : Saya Hanya Emosi Sesaat
Peristiwa tragis penganiayaan di acara hajatan di Dukuh Kebanyon Wetan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,BATANG - Peristiwa tragis penganiayaan di acara hajatan di Dukuh Kebanyon Wetan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang mengakibatkan satu orang tewas pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 22.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung pada saat acara hiburan orgen tunggal dimulai, korban Anang Purnomo (33) yang saat itu tengah berjoget di atas panggung melarang kedua tersangka Basuki (56) dan Freddy (25) berjoget bersama biduan hingga terjadi cek-cok antar ketiganya.
Beberapa orang yang menyaksikan telag berusaha melerai, hingga ketiganya turun dari atas panggung.
• Diduga Supir Mengantuk, Truk Tabrak Guardil di KM 338 Tol Pemalang-Batang
• Heboh Naturalisasi Terselubung Lewat Tiga Klub Liga 1, Begini Tanggapan Exco PSSI
• Jual Togel, Warga Kemranjen Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
• Berikut Daftar 9 Orang Bekas Pejabat Nonjob di Tegal dan Anggaran TPP yang Harus Dikembalikan
Namun emosi korban dan kedua tersangka belum mereda dan keributan pun kembali terjadi di belakang panggung.
Hingga akhirnya, tersangka Basuki memecahkan botol kaca dan menusuk ke arah dada Anang hingga tersungkur.
Saat korban berdiri, tersangka Freddy menendang korban hingga masuk selokan.
Akibat kehabisan darah, Anang meninggal dunia saat hendak dibawa ke RSUD Batang.
Wakapolres Batang, Kompol Made Ariawan Budaya mengatakan tidak butuh waktu lama kurang dari 24 jam para tersangka berhasil dibekuk.
"Alasan dari kedua tersangka karena emosi lantaran korban tidak mengijinkan berjoget bersama-sama biduan di atas panggung," tuturnya saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).
• Dicari Ratusan Relawan SAR, Eksan Ditemukan Telanjang Bulat Dalam Kondisi Lemas di Depan MTS
• Ditinggal Rayakan Malam Satu Suro, Tiga Rumah di Mranggen Terbakar
• Mural Kota Bahari Dapat Apresiasi dari Pemerintah Kota Tegal, Ini Kata Jumadi
Kompol Aria mengatakan kedua tersangka terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUhP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Satu di antara tersangka, Basuki yang merupakan warga Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara itu mengaku emosinya meluap saat korban mendorongnya dua kali.
"Saya kesal dan emosi karena didorong dua kali oleh korban, akibat luapan emosi sesaat itu saya ambil botol kaca dan menusuk korban, ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Freddy yang juga kesal akan perilaku korban.(din)