Berita Kriminal
Biadab, Takut Diminta Menikah Pria Ini Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil 6 Bulan
Biadab, Takut Diminta Menikah Pria Ini Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil 6 Bulan, Korban Ditenggelamkan di Kanal
TRIBUNPANTURA.COM - Mau enaknya, tak mau tanggung jawabnya. Pacar yang sedang hami 6 bulan dibunuh, gara-gara pelaku takut dimintai tanggung jawab untuk menikahi korban.
Adalah WAH (18), warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang ditangkap polisi karena membunuh pacarnya berinisial DA (16) yang sedang hamil enam bulan.
Kepada polisi, WAH mengatakan, tega membunuh DA karena takut disuruh menikahi korban.
• Bak Film Action, Pria Kabur dari Sel Tahanan, Menyamar Jadi Pegawai Bank dan Cetak Uang Palsu
• Gara-gara Spion, Polisi Tangkap Ibu Pecandu Narkoba yang Aniaya Anak Kandung hingga Patah Tangan
• Apa Motif Anak Kandung dan Menantu Tega Bunuh Ibu? Ini Kata Kapolres Temanggung
• Tegal Punya Perwal Kawasan Tanpa Asap Rokok, Begini Kata Wakil Wali Kota Jumadi
WAH membunuh DA dengan cara menenggelamkannya hidup-hidup di kanal, di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (20/8/2020) malam.
Dalam melakukan aksinya, WAH tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinsisial CH (18).
"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Pembunuhan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban pergi dari rumah pada Kamis, malam.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kanal.
Kemudian, kedua pelaku membujuk korban agar mau tangannya diikat dengan alasan pengobatan mistis.
"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," ujarnya.
Namun, setelah berhasil mengingkat tangan korban.
Kedua pelaku langsung melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup hingga korban tewas.
Jasad DA ditemukan mengambang pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diperiksa, ternyata korban dalam keadaan hamil enam bulan.
Aris menambahkan, diduga pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.
"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Sebab, diduga kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacarnya, Tangan Diikat lalu Ditenggelamkan di Kanal
• Pemerintah Tunda Penyaluran BLT Pekerja Rp600.000 Per Bulan, Ini Reaksi Buruh
• Tegal Punya Perwal Kawasan Tanpa Asap Rokok, Begini Kata Wakil Wali Kota Jumadi
• Densus 88 Tangkap Warga Banyumanik Semarang, Tetangga Terkejut, Begini Kesaksian Mereka
• Pemkot Tegal Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Almarhum Nursholeh, Begini Kata Dedy Yon