Berita Kriminal

Miris, Ibu di Temanggung Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung di Pohon Rambutan

Miris, Ibu di Temanggung Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Jasad Digantung di Pohon Rambutan yang Berada di Belakang Rumah Korban

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Kapolres Temanggung, AKBP M Ali (tengah) bersama Kasatreskrim AKP M Alfan Armin (kanan), dan Kasubag Humas AKP Henny WL, saat gelar perkara pembunuhan ibu oleh anak kandung dan menantu di Mapolres setempat, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEMANGGUNG - Malang nian nasib almarhumah Naruh (75) warga Dusun Jeketro RT 1 / RW 4, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Ia tewas dengan cara mengenaskan di tangan anak kandungnya beserta sang menantu.

Jasad Naruh kemudian digantung di sebuah pohon yang berada di belakang rumah korban.

Kini, dua tersangka yakni anak korban SP (48) yang bekerja sebagai buruh serabutan dan menantu korban HM (32) bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sudah ditangkap polisi.

Tinggalkan BPKB dan STNK Vario, Susi Bawa Kabur Dua Hp dari Konter di Sragen, Begini Ceritanya

Kota Tegal dan 2 Daerah Ini Diproyeksikan Disdikbud Jateng Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Dua Hari Setelah Istrinya Meninggal Danramil Kapten A Batuk dan Demam, Ternyata Positif Covid-19

Wanuri Dengan Suara Ini sebelum Rumah Produksi Batik Miliknya di Pekalongan Ludes Terbakar

Mereka saat ini sudah meringkuk di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin, kejadian nahas itu terjadi di belakang rumah korban, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00.

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban bersama istrinya.

SP dengan menggunakan kayu pasangan suami-sitri itu memukul kepala Naruh (75), tepat sebelah kiri.

Ketika dipukul korban sedang tertidur pulas.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunpantura.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Dijelaskan AKP Alfan, korban selanjutnya digantung di pohon rambutan belakang rumah.

Menantu korban lalu masuk ke rumah kembali.

Sedangkan SP masih memandangi mayat ibunya tergantung selama 5 menit.

Tujuannya untuk memastikan ibunya sudah tewas.

Setelah itu, entah apa yang dipikirkan SP tanpa rasa iba Ia lantas berpura-pura mengambil beras.

Ia melangkahkan kakinya menuju ke sumur belakang rumah tak jauh dari ibunya yang tergantung di pohon.

Saat mencuci beras itu, tersangka berteriak-teriak kata "Mbok" atau ibu secara berulang kali.

SP kemudian memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya.

Adiknya lantas kaget melihat ibunya tergantung.

Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka.

"Kami yang dapat informasi kejadian itu langsung datang ke lokasi kejadian," paparnya.

AKP Alfan menjelaskan, setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan di lokasi kejadian.

Yakni pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.

Jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.

Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi terhadap korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jateng.

Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.

Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.

Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.

"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.

Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.

Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.

Alasan itu masih didalami penyidik.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (iwn)

Jelang HUT Kemerdekaan ke-75 RI, PNS Ini Malah Mencuri Puluhan Ponsel dari Toko, Begini Ceritanya

Viral, Video Istri Robohkan Rumah Sendiri karena Suami TKI Kecantol Wanita Lain di Taiwan

Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK, Pengacara Ungkap Alasannya

Hore, Gaji ke-13 PNS Kabupaten Tegal Cair Besok, Ini Kata Kepala BPKAD

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved