Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Pegawai Pemprov Jateng Siap-siap Didenda Rp500.000, Bila Langgar Protokol Kesehatan

Pegawai Pemprov Jateng Siap-siap Didenda Rp500.000, Bila Langgar Protokol Kesehatan

techarp.com
Ilustrasi pemakaian masker sebagai bagian dari protokol kesehatan. Bagi pegawai Pemrov Jateng yang melanggar protokol kesehatan siap-siap didenda Rp500.000. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000.

Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

Unik, Foto-foto Bupati Temanggung Lantik Pejabat di Tempat Pembuangan Sampah

Bakal Paslon yang Diusung PDIP Serentak Daftar ke KPU pada Hari Pertama, Krebo: Setelah Jumatan

Tak Terima Ditegur, Oknum TNI Tunjukkan Pistol kepada Satgas Covid-19, Begini Langkah Denpom

Belalang dan Ulat Jadi Santapan Alternatif Ketahanan Pangan, Imbas Banyak Petani Gagal Panen

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Pemberiaan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp 500 ribu dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," tegasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," imbuhnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi, lanjutnya, juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi. (mam)

BI Tegal Panen Bawang Putih Double Chromosome, Taufik: Semoga ke Depan Bisa Jadi Pengganti Impor

Menkeu Proyeksikan Ekonomi Indonesia kembali Minus pada Kuartal III 2020, Indonesia Masuk Resesi?

Berikut Daftar 19 Pasangan Calon yang Diusung PDIP di Jawa Tengah

Aksi Pencurian Sepeda Motor Milik Karyawati Rumah Makan Terekam CCTV

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved