Berita Jateng
Bagaimana Jika Calon Bupati atau Wakilnya Positif Covid-19? Ini Penjelasan KPU
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon (paslon).
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Keduanya adalah Tino Indra Wardono (PDIP) - Mustamsikin (PPP) dan Dico Mahtado Ganinduto (Golkar)-Windu Suko Basuki (Demokrat). Pasangan Dico-Basuki juga diusung oleh PAN, PKS dan Partai Perindo.
"Ada lima parpol yang mengusung kami. Saat ini kami sedang persiapan untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) ke KPU Kendal."
"Rencananya akan kami laksanakan Jumat besok, karena ada persyaratan baru wajib test swab, kata Dico.
Sementara Windu Suko Basuki mengaku mantap maju bersama politisi Golkar pada Pilkada nanti.
• Meski 22 Karyawan Positif Corona, Bridgestone Tidak Hentikan Operasional
• Gareth Bale Ingin Pergi dari Real Madrid: Keputusan Ada di Klub, Mereka Membuat Ini Semakin Sulit
• Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Kepada 3 Juta Pekerja Dipastikan Cair Minggu Ini
• Direlokasi, PKL Alun alun Kota Tegal Justru Gelar Selametan
Sebelum pendaftaran, pihaknya juga akan menyelenggarakan semacam deklarasi partai kecil-kecilan guna membangun kekompakan partai koalisi.
"Rencana hanya syukuran kecil-kecilan, itu pun terbatas jumlah orangnya," ujarnya.
Sementara Mustamsikin sendiri optimistis bahwa PPP akan bergabung dengan PDIP sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan PDIP kepada Tino dan dirinya.
"Ya kita jalani alurnya dulu hingga pendaftaran nanti," tutupnya. (Sam)