Pilkada Serentak 2020

Bakal Pasangan Calon Pilkada di Jateng Diminta Tes PCR Sebelum Daftarkan Diri ke KPU, Untuk Apa?

Bakal Pasangan Calon Pilkada di Jateng Diminta Tes PCR Sebelum Daftarkan Diri ke KPU, Untuk Apa?

Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 2020 - KPU minta bakal pasangan calon kepala daerah melakukan tes swab Covid-19 sebelum mereka mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya pada Jumat-Minggu (4-6/9/2020).

Jelang pendaftaran bakal paslon diminta menjalani pemeriksaan tes swab Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Keharusan menjalani tes swab tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Selain TNI AD, Penyerangan Mapolsek Ciracas Juga Libatkan TNI AU dan TNI AL, Ini Kata Danpuspom

9 Pejabat Eks Nonjob di Kota Tegal Kembalikan Selisih Uang Dobel TPP, Tak Jadi Masuk Ranah Korupsi

Polisi Terbitkan SP3, Kasus Bakar Diri Bersama Anak-Istri Resmi Dipetieskan, Ini Sebabnya

Terekam CCTV, Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Bermasker Merah Curi Hp Karyawan Toko di Kabupaten Tegal

"Untuk bakal pasangan calon, sebelum masa pendaftaran akan diminta untuk melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, Kamis (3/9/2020).

Sebelum proses pendaftaran, bakal paslon harus menyerahkan bukti surat pemeriksaan dengan hasil negatif.

"Bahwa apapun hasil pemeriksaan PCR itu nantinya, termasuk jika hasilnya positif, maka hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan kandidat," ucapnya.

Kandidat yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR tidak diperkenankan datang. Dia wajib menjalani isolasi mandiri. Yang bersangkutan diperkenankan diwakili.

Secara umum, kata dia, KPU Jateng menyampaikan bahwa 21 KPU kabupaten/ kota penyelenggara pemilihan 2020 menyatakan siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon.

Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Meliputi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Jateng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Rumah Sakit Tipe A di Jawa Tengah ( RSUP Dr Kariadi Semarang,
RSUD Dr Moewardi Solo dan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten).

"Hasil koordinasi di tingkat provinsi kemudian dilanjutkan dengan koordinasi oleh 21 KPU kabupaten/ kota bersama pihak atau instansi terkait di wilayahnya masing-masing," imbuhnya. (mam)

Wakil Bupati Kebumen Borong Semua Rekomendasi Parpol, Bupati Nol, PKB Jateng: Lawannya Kotak Kosong

2 Tahun Edarkan Sabu, Tompel Mengaku Diperintah Seorang Tahanan di Lapas Sragen

Tambah 18 Kasus Dalam Sehari, Total ada 240 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Sragen

29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Buntut Penyerangan Kantor Polsek Ciracas

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved