Berita Slawi
276 Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah Dini, Salah Satu Faktornya Hamil Duluan
Pengadilan Agama kini mencatat rekomendasi menikah dini melonjak sebanyak 276 pengajuan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pernikahan dini di Kabupaten Tegal meningkat.
Pengadilan Agama kini mencatat rekomendasi menikah dini melonjak sebanyak 276 pengajuan.
Adapun jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus 2020.
Dengan rincian bulan Januari sampai Juni ada 189 pengajuan, bulan Juli sebanyak 62 pengajuan, dan bulan Agustus sebanyak 25 pengajuan.
• Dua Pemuda Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi di Banyumas Karena Ketahuan Beli HP Pakai Uang Palsu
• Gelar Hajatan Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Sragen: Hentikan, dan Bubarkan Saja
• Suka Mabuk dan Bawa Pedang, Borok Ditangkap Polisek Semarang Utara
• ASN Ikut Deklarasi Pilkada 2020 Akan Dapat Sanksi
Jadi total keseluruhan dari bulan Januari-Agustus 2020 sebanyak 276 pengajuan rekomendasi pernikahan usia dini.
Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan Januari-September 2019 lalu yang mencatat sebanyak 63 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.
Hal tersebut, disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Slawi, Kabupaten Tegal, Sobirin, pada Tribun-Pantura.com, Jumat (4/9/2020).
"Sesui RUU Perkawinan, yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan usianya sama yaitu minimal 19 tahun."
"Namun adanya pengesahan UU 16 tahun 2019 tersebut, kami kebanjiran permohonan dispensasi umur dengan berbagai alasan."
"Jumlahnya pun cukup memprihatinkan yaitu sebanyak 276 pemohon," jelas Sobirin, pada Tribun-Pantura.com, Jumat (4/9/2020).
Dijelaskan, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
• Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya
• Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Minggu 6 September 2020
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 6 September 2020
Sobirin menambahkan, alasan dari orangtua yang mengajukan permohonan dispensasi juga beragam, seperti sudah terlanjur akrab sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan lebih baik dinikahkan.
Ada juga yang sudah terlanjur misal, hamil di luar nikah, dan faktor lainnya. Sehingga orangtua mengajukan supaya segera dinikahkan.
"Kalau menurut saya cukup memprihatinkan, tapi kebanyakan dari mereka berasal dari kehawatiran orangtua dan karena masalah ekonomi."
"Terpenting dari kedua belah pihak memberikan pengertian atau pemahaman tentang pernikahan nantinya, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (dta)