Berita Sragen

Gelar Hajatan Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Sragen: Hentikan, dan Bubarkan Saja

Gelar Hajatan Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Sragen: Hentikan, dan Bubarkan Saja

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Ilustrasi resepsi pernikaha dengan protokol kesehatan - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengancam akan membubarkan hajatan warga yang tak menerapkan protokol kesehatan. 

SRAGEN - Angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sragen terus naik, Pemkab Sragen akan perketat kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang, hajatan salah satunya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan hajatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan bisa dihentikan.

Yuni menyampaikan selama Pandemi ini gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa memilih memaklumi hajatan yang sudah mulai berlangsung akhir-akhir ini.

36 Karyawan RSUD Sragen Positif Covid-19 Cuma 5 yang Statusnya Tenaga Kesehatan

ASN Ikut Deklarasi Pilkada 2020 Akan Dapat Sanksi

Suka Mabuk dan Bawa Pedang, Borok Ditangkap Polisek Semarang Utara

Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya

"Angka Covid-19 terus naik, selain menunda pembelajaran tatap muka konsekuensi lain ialah hajatan."

"Dalam Perbup terbaru sudah diatur mengenai hajatan dan kami memberikan kewenangan kepada gugus tugas di tingkat kecamatan."

"Apabila hajatan itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan bisa dihentikan itu sudah tertuang di Perbup."

"Itu kekuatan bagi temen-temen di lapangan untuk bisa menindak tegas karena selama ini hanya dimaklumi," kata Yuni, kemarin.

Pengawasan ini dikatakanya memang ada di tingkat desa yakni para relawan.

Relawan di desa ini dulu bertugas mengawasi Pelaku Perjalanan namun sekarang beralih mengawasi kegiatan sosial yang sudah ada di masyarakat.

Jumlah tamu yang hadir dalam hajatan yang berlaku pada Pandemi Covid-19 ini ialah 50 persen dari kapasitas gedung. Namun di desa-desa tidak digunakan gedung namun rumah warga.

"Jumlah tamu sebenarnya 50 persen dari kapasitas gedung. Tapi kalau di desa bisanya tidak menggunakan gedung namun di rumah, pekarangan hingga jalan."

"Sebenarnya itu kan bisa saja dihitung setengah dari kapasitas. Tapi itu susah juga penerapannya jika dilakukan di desa jadi memang tidak perlu hajatan," katanya.

Terus tambahnya kasus Covid-19 ini, dikatakanya Yuni juga telah mengganti status zona Sragen menjadi zona merah dimana awalnya zona kuning.

Ketika disinggung mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Yuni menyampaikan belum ada kepikiran di Sragen.

Menekan angka Covid-19 ini, Yuni menyampaikan pihaknya akan mengambil ketegasan salah satunya penerapan di hajatan.

"Misalnya ada hajatan yang betul-betul kita awasi dan tidak sesuai dengan protokol terus kita hentikan itu sudah menjadi shock therapy bagi masyarakat."

"Masalahnya keberanian kita, berani  tidak satgas di desa. Jika sudah bisa diterapkan ini bisa menjadi contoh," katanya. (uti)

Sekumpulan Warga Sedang Pesta Miras Kalangkabut Saat Dibubarkan Polisi

Kantongi Dukungan 3 Partai, Ali-Yekti Susul Daftar Sebagai Bapaslon Bupati di KPU Kendal

Isuzu Elf Terguling di Bergas Kabupaten Semarang, Tujuh Penumpangnya Luka-luka

Lagi Berdua Dengan Pacar di Wilayah Semarang Utara, Remaja Ini Dibacok Oleh Orang Mabuk

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved