Berita Artis

Dari Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Mengkonsumsi Sabu

Hasil tes urine penyanyi senior Reza Artamevia dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM - Hasil tes urine penyanyi senior Reza Artamevia dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

Sebelumnya Reza terlebih dahulu diringkus aparat dari Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pertamina Kilang Cilacap Gelar Test PCR Massal, Libatkan 5.000 Orang Pekerja

Cinta Ditolak Korek Api Bertindak, Tak Direstui Keluarga Pacar Pria Ini Nekat Bakar Rumah Kekasih

276 Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah Dini, Salah Satu Faktornya Hamil Duluan

Dua Pemuda Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi di Banyumas Karena Ketahuan Beli HP Pakai Uang Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri saat konferensi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.

Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan," kata Yusri.

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.

Suka Mabuk dan Bawa Pedang, Borok Ditangkap Polisek Semarang Utara

36 Karyawan RSUD Sragen Positif Covid-19 Cuma 5 yang Statusnya Tenaga Kesehatan

Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya

Uji Coba Erop Pertama Timnas U 19 Dibantai, Begini Tanggapan Shin Tae-yong

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, Reza sebelumnya sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved