Berita Kriminal
Cinta Ditolak Korek Api Bertindak, Tak Direstui Keluarga Pacar Pria Ini Nekat Bakar Rumah Kekasih
Cinta Ditolak Korek Api Bertindak, Tak Direstui Keluarga Pacar Pria Ini Nekat Bakar Rumah Kekasih
TRIBUNPANTURA.COM, MATARAM - Gara-gara hubungan asmaranya tak disetujui oleh keluarga sang kekasih, seorang pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk penjara.
Hal ini setelah pria bernama I Gede Wiyadnya(43), warga asal Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB, nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, karena sakit hati hubungan cinta dengan kekasihnya ditolak keluarga.
Tersangka membakar rumah pacaranya pada 19 Agustus 2020.
• 276 Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah Dini, Salah Satu Faktornya Hamil Duluan
• Dua Pemuda Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi di Banyumas Karena Ketahuan Beli HP Pakai Uang Palsu
• Gelar Hajatan Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Sragen: Hentikan, dan Bubarkan Saja
• Suka Mabuk dan Bawa Pedang, Borok Ditangkap Polisek Semarang Utara
"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya."
"Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Kejadian ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.
Adapun keluarga S menolak hubungan keduanya.
Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.
Tidak terima atas penolakan itu, pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.
Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.
Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.
Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya."
"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya
• ASN Ikut Deklarasi Pilkada 2020 Akan Dapat Sanksi
• Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya
• Sekumpulan Warga Sedang Pesta Miras Kalangkabut Saat Dibubarkan Polisi
• Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Minggu 6 September 2020