Berita Kriminal

Cinta Ditolak Korek Api Bertindak, Tak Direstui Keluarga Pacar Pria Ini Nekat Bakar Rumah Kekasih

Cinta Ditolak Korek Api Bertindak, Tak Direstui Keluarga Pacar Pria Ini Nekat Bakar Rumah Kekasih

TribunBatam.id/dok
Ilustrasi kebakaran - Cinta ditolak, seorang pria nekat membakar rumah sang kekasih. Ia kesal dan marah, keluarga sang kekasih menolak hubungan asmara keduanya. 

TRIBUNPANTURA.COM, MATARAM - Gara-gara hubungan asmaranya tak disetujui oleh keluarga sang kekasih, seorang pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk penjara.

Hal ini setelah pria bernama I Gede Wiyadnya(43), warga asal Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB, nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, karena sakit hati hubungan cinta dengan kekasihnya ditolak keluarga.

Tersangka membakar rumah pacaranya pada 19 Agustus 2020.

276 Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah Dini, Salah Satu Faktornya Hamil Duluan

Dua Pemuda Asal Banjarnegara Ditangkap Polisi di Banyumas Karena Ketahuan Beli HP Pakai Uang Palsu

Gelar Hajatan Tanpa Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Sragen: Hentikan, dan Bubarkan Saja

Suka Mabuk dan Bawa Pedang, Borok Ditangkap Polisek Semarang Utara

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya."

"Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Kejadian ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.

Adapun keluarga S menolak hubungan keduanya.

Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.

Tidak terima atas penolakan itu, pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.

Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.

Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya."

"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

ASN Ikut Deklarasi Pilkada 2020 Akan Dapat Sanksi

Museum Semedo Kabupaten Tegal Akan Dilengkapi Penginapan dan Mini Zoo, Begini Detailnya

Sekumpulan Warga Sedang Pesta Miras Kalangkabut Saat Dibubarkan Polisi

Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Minggu 6 September 2020

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved