Berita Nasional
DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Berikut Daftar Kegiatan yang Dibatasi
KI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Keputusan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.
Kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi dibatasi
Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat. Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.
Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
Bekerja dan belajar dari rumah
Layaknya PSBB pada April 2020, kegiatan bekerja dan belajar bakal dilakukan dari rumah.
Sebagian besar perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.