Berita Nasional

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Berikut Daftar Kegiatan yang Dibatasi

KI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Keputusan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta) 

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tetapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Bantuan UMKM Akan Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Mengurusnya

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 10 September 2020

Update Virus Corona Kabupaten Batang Kamis 10 September 2020

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

Perusahaan kesehatan
Usaha bahan pangan
Energi
Telekomunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved