Berita Kriminal

Polda Jateng Sita 8,1 Kg Sabu-sabu dan 5.708 Butir Ekstasi, Irjen Luthfi: dari 3 Tersangka

Polda Jateng Sita 8,1 Kg Sabu-sabu dan 5.708 Butir Ekstasi, Irjen Luthfi: dari 3 Tersangka

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Hermawan Handaka
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 8,1 kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dan uang tunia Rp3.000.000, timbangan digital, alat press dan koper. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap tiga bandar narkoba, jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8,1 kilogram dan 5.708 butir butir ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial CG (29) warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat di depan Lapas Kedungpane Kota Semarang pada Senin 24 Agustus 2020.

Siap-siap Didenda Rp100.000 Bila Tak Pakai Masker di Kota Tegal, Efektif Diterapkan Tanggal Ini

Selingkuhan Kejang-kejaang saat Hubungan Badan, Pria Ini Malah Kabur Bawa Harta Korban

Pemuda Ini Bunuh Teman Kerja karena Kalah Main Game Online, MI: Sakit Hati Sering Dihina

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Kata Epidemiolog: Jangan Main-main Lagi Seperti 6 Bulan Lalu

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 101,3 gram.

Dari penangkapan CG, akhirnya Polisi mendalami dari mana barang haram tersebut didapat.

CG pun mengakui jika dia mengambil sabu-sabu dari sebuah hotel di Kota Semarang.

Sedianya dia membawa dua paket sabu-sabu, satu paket sudah diletakkam di kawasan Plombokan, Semarang Utara dan satu paket lagi hendak ditaruh di depan Lapas Kedungpane.

"Polda Jateng kerja sama dengan instansi Lapas Kedungpane telah mengamankan tersangka CG."

"Kemudian kami kembangkan dari tersangka itu pada hari Selasa (25/8/2020) kami amankan kembali satu koper berisi sebanyak 8 kilogram dari dua tersangka pengembangan," ujar Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menunjukkan sebagian barang bukti sabu-sabu dalam rilis kasus ungkap peredaran narkoba.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menunjukkan sebagian barang bukti sabu-sabu dalam rilis kasus ungkap peredaran narkoba. (Tribunpantura.com/Hermawan Handaka)

Dari pengembangan yang dilakukan Polisi, dua tersangka selanjutnya yang ditangkap yakni berinial AM (40) warga Inolobungadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara; dan AMQ (29) warga Kemalayan, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Semarang Barat dengan barang bukti 22 paket sabu-sabu atau sekitar 8 kilogram.

"Selain sabu-sabu, kemudian (barang bukti lainnua) ekstasinya 5.708 butir, uang tunai sekitar Rp3 juta," jelas Luthfi.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan Polisi di antaranya berupa alat pres, tujuh timbangan digital, tiga telepon genggam.

"Kalau kami analisa, kami bisa menyelamatkan nyawa manusia 91 ribu jiwa dari ungkap kasus yang kami laksanakan," kata Luthfi. (*)

Terdampak Pandemi, Ritel Teh Poci Menurun 50 Persen

33 Kasus dalam Seminggu Terkahir, Covid-19 Banyumas Rambah Kalangan ASN, TNI Hingga Polri

Liga 1 Hampir Dimulai, Septian David dan Jonathan Justru Cedera, Begini Tanggapan Dragan

Sekda Kendal Minta KPU dan Bawaslu Tegas Batasi Proses Kampanye di Tengah Pandemi

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved