Berita Kriminal

Selingkuhan Kejang-kejaang saat Hubungan Badan, Pria Ini Malah Kabur Bawa Harta Korban

Selingkuhan Kejang-kejaang saat Hubungan Badan, Pria Ini Malah Kabur Bawa Harta Korban

suryamalang.com
Ilustrasi mayat - Seorang wanita meregang nyawa setelah kejang-kejang saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya. Naasnya, bukannya berusaha menolong, sang pria justru kabur membawa harta --berupa handphone-- korban. 

TRIBUNPANTURA.COM - Seorang wanita berinisial EE (44) mengalami kejang-kejang dan kemudian tewas setelah berhubungan badan dengan seorang lelaki selingkuhannnya.

Mengetahui selingkuhannya kejang-kejang saat berhubungan badan, pria berinisial KU (45) bukannya menolong, malah kabur membawa harta --berupa ponsel-- korban. 

Wanita tewas saat hubungan badan dengan pria selingkuhannya itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Kata Epidemiolog: Jangan Main-main Lagi Seperti 6 Bulan Lalu

Pemuda Ini Bunuh Teman Kerja karena Kalah Main Game Online, MI: Sakit Hati Sering Dihina

Terdampak Pandemi, Ritel Teh Poci Menurun 50 Persen

33 Kasus dalam Seminggu Terkahir, Covid-19 Banyumas Rambah Kalangan ASN, TNI Hingga Polri

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengatakan, sebelum tewas, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka KU (45) saat sedang berhubungan badan.

"Pada saat yang bersamaan korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak."

"Melihat hal tersebut, tersangka panik dan menggoyang badan korban menggunakan tangan, tetapi korban diam saja," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Pada saat itu, KU sempat merapikan kembali baju dan celana korban.

Dia sempat menunggu sekitar 10 menit di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak.

Ia membawa serta ponsel milik korban dan menyimpannya.

Pada 14 Agustus, polisi mendapat laporan telah ditemukan jenazah wanita di Kecamatan Golewa Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap KU pada 25 Agustus 2020 tanpa perlawanan.

KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Pria yang sudah berkeluarga ini diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU ditahan di Mapolres Ngada. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lihat Selingkuhan Kejang-kejang Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Kabur Bawa Ponsel Korban

Fenomena Petahana Gagal Maju Pilkada di Jateng, Begini Pandangan Pengamat Politik Undip

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Berikut Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Dilema Pengelola Toserba di Slawi, Tidak Perlu Batasi Pengunjung Karena Pandemi, Pembeli Sudah Sepi

Sebagian Siswa di Tegal Mulai Dapat Subsidi Kuota Internet, Lainnya Masih Proses Input Data

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved