Berita Kendal

Sekda Kendal Minta KPU dan Bawaslu Tegas Batasi Proses Kampanye di Tengah Pandemi

Sebagai upaya menekan laju pertumbuhan covid-19, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali mengkampanyekan gerakan wajib pakai masker dan kepatuhan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Saiful Masum
BAGIKAN MASKER: Pemkab Kendal bersama Polres dan Kodim 0715/Kendal membagikan masker serta sosialisasi kepatuhan protokol kesehatan guna mencegah klaster baru, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Sebagai upaya menekan laju pertumbuhan covid-19, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali mengkampanyekan gerakan wajib pakai masker dan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Warga pun diminta tak boleh kendor dalam mematuhi protokol kesehatan hingga Pilkada nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha mengatakan, kampanye tersebut dilakukan guna menekan laju pertumbuhan covid-19, serta mewujudkan Pilkada Kendal 2020 yang aman, damai, dan sejahtera.

Bahkan pihaknya menegaskan dan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar membatasi proses kampanye sebagaimana aturan yang sudah ditentukan oleh KPU RI.

Liga 1 Hampir Dimulai, Septian David dan Jonathan Justru Cedera, Begini Tanggapan Dragan

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Berikut Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Sebagian Siswa di Tegal Mulai Dapat Subsidi Kuota Internet, Lainnya Masih Proses Input Data

"Tahapan Pilkada yang berpotensi mengundang massa harus dibatasi. KPU dan Bawaslu harus tegas apa saja yang harus dibatasi dan dicegah dalam pelaksanaan proses Pilkada nanti," terangnya di Kendal, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, Moh Toha menyayangkan hingga saat ini masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga kasus pasien positif covid-19 di Kabupaten Kendal terus bertambah hingga mencapai 620 kasus.

Pihaknya juga meminta agar semua elemen bergerak bersama untuk membangun kesadaran. Sejumlah sanksi sosial tetap akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Pemkab Kendal juga siap memberikan sanksi lebih tegas apabila masyarakat tak kunjung sadar dan patuh sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2020 terkait Perubahan atas Perbup Nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19.

"Kita juga minta masyarakat lebih kritis kepada paslon yang menghiraukan protokol kesehatan.
Kita sudah anggarkan keamanan yang dihibahkan ke kepolisian dan TNI. Tim gugus tugas juga fokus membantu memantau kerumunan, dan rencananya kita siap bantu tambahan masker, dan alat kesehatan lainnya," ujarnya.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana berujar, sudah semestinya semua warga saling sadar diri dan mengingatkan untuk patuh pada protokol kesehatan. Termasuk ketua partai, pasangan calon, hingga pendukung yang hendak mengikuti pesta demokrasi Desember nanti.

Anggota DPRD Meninggal Karena Covid-19 Seusai Ikuti Kegiatan Partai, Seluruh Dewan Diperiksa

Bantuan UMKM Akan Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Mengurusnya

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 10 September 2020

AKBP Ali berharap Pilkada nanti tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19. "Dengan memakai masker diharapkan tidak ada klaster baru. Dan kita siap membantu pengamanannya, sekarang tahapan berjalan, terakhir kemarin cek kesehatan bagi pasangan calon," tuturnya.

Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengimbau warga untuk tetap sabar saat mematuhi protokol kesehatan. "Virus ini bukan sekedar musibah bagi kita, namun juga anugrah. Tetap sabar saat patuh memakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak. Semoga ini cepat berlalu sehingga kegiatan berjalan normal termasuk Pilkada nanti," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved