Berita Kriminal

Oknum Pendeta di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara, Cabuli Anak Didik sejak 2005 - 2011

Oknum Pendeta di Surabaya Dihukum 10 Tahun Penjara, Cabuli Anak Didik sejak 2005 - 2011

Istimewa/net
Ilustrasi penjara - Oknum pendeta cabul di Surabaya, berinisial HL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. HL mencabuli anak didiknya dalam rentang wanktu 2005-2011. 

TRIBUNPANTURA.COM, SURABAYA - Pendeta yang seharunya menjadi pembimbing, malah berbuat cabul terhadap anak didiknya.

HL, oknum pendeta yang berstatus terdakwa kasus pencabulan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

HL juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Terungkap, Sukma Oni Setor Rp600 Juta untuk Dana Pengangkatan Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus

Pemkab Kendal Naikkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Minimal Rp 50 Ribu

Bupati Batang Wihaji Beri Bantuan Warga Penderita Kanker Getah Bening

Korban Penusukan di Pekalongan Membutuhkan Bantuan untuk Bayar Biaya Rumah Sakit

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa HL mendengarkan putusan hakim dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

Sementara hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata Johanis Hehamony.

HL disebut terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang diberikan kepada HL sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui perbuatannya serta melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama," terang Johanis.

Ajukan banding Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim.

"Kami tidak sependapat dengan putusan hakim, dan kami akan mengajukan banding," jelasnya.

HL diduga mencabuli anak didiknya yang saat itu berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendeta HL di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Jika Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar Minta Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret

Toyota Avanza Mulai Rp 63 Juta, Ikuti Lelang Mobil Sitaan Ditjend Pajak Akhir Pekan Ini

Murah, Yamaha Aerox Cuma Rp9,5 Juta, Daftar Harga Skutik Bekas di Balai Lelang

Angka Kematian Kasus Covid-19 di Jateng Masuk 3 Besar Nasional, Ini Usulan Fraksi PKS DPRD Provinsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved