Berita Internasional

Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula soal Toilet

Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula dari Tolak Bersihkan Toilet

ST FILE
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. 

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura."

"Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas," ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura

Akseptor KB Kota Tegal Lebihi Target 28 Persen, Tertinggi ke-4 di Jateng, Ini Kata DPPKBP2PA

Soal Wacana Revisi UU Pilkada, KPU Batang: Kami Siap Pilkada Dilaksanakan 2022

Sah! KPU Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020

Pemakaman Pasien Suspect Covid-19 Ricuh, Dua Tenaga Medis Kabupaten Tegal Kena Lemparan Batu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved