Berita Regional
Unggahan Hinaan di FB Picu Kerusuhan Sosial di Kendari, Bermula Sakit Hati kepada Mantan Istri
Unggahan Hinaan di FB Bikin Kerusuhan Sosial di Kendari, Bermula Sakit Hati kepada Mantan Istri
TRIBUNPANTURA.COM – Hinaan menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial memicu kerusuhan di Kendari.
Hinaan tersebut diungah pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati kepada mantan istri.
Polisi menangkap M, warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, karena diduga mengunggah tulisan bernada hinaan kepada suku tertentu di Facebook.
• Jokowi Pidato Pakai Bahasa Indonesia dalam Sidang Umum PBB, Ini Kata Ivan Lanin
• Polisi Ungkap Praktik Klinik Abrosi Ilegal, Tangkap Dokter Abal-abal Lulusan Kampus Negeri di Medan
• Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula soal Toilet
• AHY Tunjuk Wagub Emil Dardak sebagai PLT Ketua DPD Demokrat Jatim, Ini Alasannya
Unggahan ini memicu kerusuhan di Kendari pada Kamis (17/9/2020).
M ditangkap Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dibantu Lembaga Adat Tolaki.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sultra, Kombes Heri Tri Maryadi, mengatakan penangkapan M bermula dari laporan J, mantan istrinya.
Awalnya, J melapor ke Polda Sultra pada Rabu (16/9/2020) karena akun Facebook-nya dibajak dan digunakan untuk mengunggah tulisan bernada hinaan.
Setelah menyelidiki laporan tersebut, polisi mulai mencurigai M.
“Kita mencurigai terlapor adalah suaminya atas nama M, dan kami langsung adakan penyelidikan handphone dari Saudara M."
"Ternyata memang ada jejak digitalnya,” kata Heri saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Setelah memeriksa M, polisi menyimpulkan unggahan itu dibuat atas dasar sakit hati.
M merasa diselingkuhi mantan istrinya.
“Jadi seolah-olah mantan istrinya akan dibully dan akan dikenakan sanksi sosial di media sosial karena menghina suku Tolaki. Padahal si M ini Suku Tolaki juga,” sebut Heri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan Pasal 45 A junto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang berujung anarkis terjadi di kawasan pusat bisnis dan perdagangan Jalan MT Haryono, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/9/2020).