Berita Regional

Unggahan Hinaan di FB Picu Kerusuhan Sosial di Kendari, Bermula Sakit Hati kepada Mantan Istri

Unggahan Hinaan di FB Bikin Kerusuhan Sosial di Kendari, Bermula Sakit Hati kepada Mantan Istri

Shutterstock
Ilustrasi tahanan dalam penjara - Seorang warga berinisial M, ditangkap polisi karena menjadi penyebab kerusuhan sosial di Kendari. Unggahan M di facebook bernada hinaan terhadap suku tertentu menjadi pemicu kerusahan tersebut. 

TRIBUNPANTURA.COM – Hinaan menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial memicu kerusuhan di Kendari.

Hinaan tersebut diungah pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati kepada mantan istri.

Polisi menangkap M, warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, karena diduga mengunggah tulisan bernada hinaan kepada suku tertentu di Facebook.

Jokowi Pidato Pakai Bahasa Indonesia dalam Sidang Umum PBB, Ini Kata Ivan Lanin

Polisi Ungkap Praktik Klinik Abrosi Ilegal, Tangkap Dokter Abal-abal Lulusan Kampus Negeri di Medan

Kisah Parti TKW Indonesia Menang Gugatan atas Bos Bandara Changi Singapura, Bermula soal Toilet

AHY Tunjuk Wagub Emil Dardak sebagai PLT Ketua DPD Demokrat Jatim, Ini Alasannya

Unggahan ini memicu kerusuhan di Kendari pada Kamis (17/9/2020).

M ditangkap Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara dibantu Lembaga Adat Tolaki.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sultra, Kombes Heri Tri Maryadi, mengatakan penangkapan M bermula dari laporan J, mantan istrinya.

Awalnya, J melapor ke Polda Sultra pada Rabu (16/9/2020) karena akun Facebook-nya dibajak dan digunakan untuk mengunggah tulisan bernada hinaan.

Setelah menyelidiki laporan tersebut, polisi mulai mencurigai M.

“Kita mencurigai terlapor adalah suaminya atas nama M, dan kami langsung adakan penyelidikan handphone dari Saudara M."

"Ternyata memang ada jejak digitalnya,” kata Heri saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Setelah memeriksa M, polisi menyimpulkan unggahan itu dibuat atas dasar sakit hati.

M merasa diselingkuhi mantan istrinya.

“Jadi seolah-olah mantan istrinya akan dibully dan akan dikenakan sanksi sosial di media sosial karena menghina suku Tolaki. Padahal si M ini Suku Tolaki juga,” sebut Heri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan Pasal 45 A junto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang berujung anarkis terjadi di kawasan pusat bisnis dan perdagangan Jalan MT Haryono, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved