Berita Nasional
Febri Diansyah Undur Diri, Begini Respon Pimpinan KPK: Kami Berharap . . .
Febri Diansyah Undur Diri, Begini Respon Pimpinan KPK Nurul Ghufron: Kami Berharap . . .
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucapnya.
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai KPK lainnya. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Kepada awak media, Yudi menyayangkan keputusan Febri untuk mundur.
Yudi berharap rekan sejawatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK.
Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.
Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," tutur Ali.
Sebelum bergabung dengan KPK, Febri tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia merupakan lulusan Universitas Gajah Mada dan ditunjuk sebagai juru bicara pada 2016 hingga akhir 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pimpinan KPK Sikapi Mundurnya Febri Diansyah
• 73 Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Tegal Ditangani RSUD dr Soeselo, Guntur: 20 Orang Masih Dirawat
• Heboh Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wawali Jumadi: Penonton akan Kita Tracing
• Ada Tambahan 180 Santri Positif Covid-19 di Jateng, Pembelajaran Tatap Muka Akan Dievaluasi
• Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA dalam Proposal Fatwa Bebas Jaksa Pinangki