Berita Slawi
39 Orang di Kabupaten Tegal Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Sesuai Perbup, Segini Besarannya
39 Orang di Kabupaten Tegal Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Sesuai Perbup, Ini Besarannya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Sedikitnya 39 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Satgas Covid-19, dan dikenai sanksi denda administrasi pada operasi yustisi gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal.
Operasi yustisi tersebut digelar usai dicanangkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 oleh Bupati Tegal Umi Azizah, di halaman Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 1/IV Diponegoro, Slawi, Jumat (25/9/2020) lalu.
Pelanggar protokol kesehatan tersebut didenda masing-masing Rp10.000.
• Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Gunakan Helikopter, Ombudsman: Menyalahi Protap
• Klaster Pesantren di Banyumas, Fraksi PKB DPRD Jateng: Pemkab Jangan Bikin Gaduh
• Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Gus Mus: Jangan-jangan Hanya Pemerintah yang Yakin Aman
• Selamatkan Diri dari Kebakaran karena Molotov, Akbar Tewas Terkena Anak Panah, Ini Kata Polisi
Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Umi mengatakan, setiap warga di Kabupaten Tegal wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, salah satunya adalah mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang telah diatur lewat Perbup tersebut.
Pencanangan Perbup penegakan humum protokol kesehatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal dan Satgas Penanganan Covid-19.

Melalui Perbup ini, Umi berharap akan ada kesatuan langkah, kesamaan persepsi, dan komitmen untuk bekerja keras, bersama-sama memutus rantai penularan virus corona baru.
Penegakkan hukum protokol kesehatan ini lebih dimaksudkan untuk mendisiplinkan warganya agar terhindar dari penularan Covid-19 dan tidak menularkannya ke orang lain.
“Langkah tegas ini kami ambil semata-mata demi memutus rantai penularan Covid-19 yang sampai dengan hari ini akumulasi kasusnya terus meningkat. Saat ini, sudah ada 210 orang warga Kabupaten Tegal terpapar Covid-19, dimana 16 orang di antaranya meninggal dunia,” ujar Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (27/9/2020).
Bahkan, penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal dalam dua minggu terakhir ini, lanjut Umi, sudah tidak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain, melainkan transmisi lokal dari kontak erat kasus sebelumnya yang membentuk klaster keluarga, klaster perkantoran, hingga pasar.
Umi menegaskan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan adalah kunci utama mencegah penularan dan memutus rantai penularan virus corona baru ini.
“Mari kita bangun kesadaran masyarakat, kita tingkatkan kedisiplinannya untuk selalu menjalankan 3M sebagai norma perilaku hidup bersih, aman dan sehat di masa pandemi, yaitu memakai masker menjaga jarak, dan mencuci tangan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang, mengaku siap menjalankan peraturan bupati tersebut.
“Sebelum Perbup Nomor 62 Tahun 2020 ini resmi dicanangkan hari ini, kami jajaran kepolisian dengan TNI dan Satpol PP sudah melaksanakan operasi yustisi di masyarakat, dengan orientasi pendekatan sosialisasi dan edukasi."
"Tujuannya, memberikan pemahaman kepada warga akan kewajibannya di luar rumah yaitu melindungi diri sendiri dan menjaga keselamatan orang lain,” tutur Iqbal.