Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Tegaskan Larangan Konser Musik dalam Kampanye Paslon saat Pandemi

Ketua KPU Kabupaten Pekalonga Tegaskan Larangan Konser Musik dalam Kampanye Paslon saat Pandemi

Istimewa
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menegaskan larangan konser musik dalam kampanye paslon peserta pilkada 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Kampanye dengan menggunakan konser musik tidak diperbolehkan. Tak hanya itu juga, kampanye terbuka atau kampanye rapat umum (KRU) kini juga dilarang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/9/2020).

"Sebelumnya, bentuk kampanye konser diperbolehkan. Meski dengan pembatasan jumlah peserta.

"Namun, kini keluar peraturan baru yaitu PKPU nomor 13 tahun 2020. Kampanye dalam arak-arakan, konser musik, maupun kegiatan budaya lainnya yang mendatangkan kerumunan massa dilarang," kata Ketua KPU Abi.

Nenek 87 Tahun di DI Yogyakarta Sembuh dari Covid-19, Hanya 5 Hari Jalani Isolasi Mandiri

Gus Miftah Ditelepon Ganjar, Diminta Batalkan Pengajian: Nggih Pak Gub

Update Covid-19 Kota Pekalongan, Sehari Tambah 17 Kasus, Dinkes: Kita Sekarang Zona Merah

Sembari Bersepeda Jumadi Inspeksi Penerapan Protokol Kesehatan di Pusat Keramaian Kota Tegal

Abi mengungkapkan, dalam peraturan yang baru ini paslon hanya boleh menggelar kampanye terbatas dan bersifat tertutup.

KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

"Paslon bisa memanfaatkan APK dan BK untuk menyebarluaskan visi dan misi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, regulasi tersebut menekankan penerapan protokol kesehatan.

"Memgeni hal ini, kami akan lebih ketat melakukan pengawasan. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KPU," kata Ketua Bawaslu Dzul.

Kemudian, terkait penindakannya, Fahmi mengungkapkan, pertama akan memberi teguran secara tertulis.

Jika ada paslon yang kedapatan melanggar, kegiatan akan dibubarkan.

"Jika tetap ngeyel, nanti kami akan beri rekomendasi kepolisian untuk menindak mereka yang terbukti mengerahkan massa."

"Tentunya dengan Undang-undang kekarantinaan kesehatan atau wabah penyakit. Ancamannya penjara satu tahun," imbuhnya. (dro)

39 Orang di Kabupaten Tegal Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Sesuai Perbup, Segini Besarannya

Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Gunakan Helikopter, Ombudsman: Menyalahi Protap

Klaster Pesantren di Banyumas, Fraksi PKB DPRD Jateng: Pemkab Jangan Bikin Gaduh

Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Gus Mus: Jangan-jangan Hanya Pemerintah yang Yakin Aman

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved