Pilkada Serentak 2020
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Tegaskan Larangan Konser Musik dalam Kampanye Paslon saat Pandemi
Ketua KPU Kabupaten Pekalonga Tegaskan Larangan Konser Musik dalam Kampanye Paslon saat Pandemi
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Kampanye dengan menggunakan konser musik tidak diperbolehkan. Tak hanya itu juga, kampanye terbuka atau kampanye rapat umum (KRU) kini juga dilarang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/9/2020).
"Sebelumnya, bentuk kampanye konser diperbolehkan. Meski dengan pembatasan jumlah peserta.
"Namun, kini keluar peraturan baru yaitu PKPU nomor 13 tahun 2020. Kampanye dalam arak-arakan, konser musik, maupun kegiatan budaya lainnya yang mendatangkan kerumunan massa dilarang," kata Ketua KPU Abi.
• Nenek 87 Tahun di DI Yogyakarta Sembuh dari Covid-19, Hanya 5 Hari Jalani Isolasi Mandiri
• Gus Miftah Ditelepon Ganjar, Diminta Batalkan Pengajian: Nggih Pak Gub
• Update Covid-19 Kota Pekalongan, Sehari Tambah 17 Kasus, Dinkes: Kita Sekarang Zona Merah
• Sembari Bersepeda Jumadi Inspeksi Penerapan Protokol Kesehatan di Pusat Keramaian Kota Tegal
Abi mengungkapkan, dalam peraturan yang baru ini paslon hanya boleh menggelar kampanye terbatas dan bersifat tertutup.
KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
"Paslon bisa memanfaatkan APK dan BK untuk menyebarluaskan visi dan misi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, regulasi tersebut menekankan penerapan protokol kesehatan.
"Memgeni hal ini, kami akan lebih ketat melakukan pengawasan. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KPU," kata Ketua Bawaslu Dzul.
Kemudian, terkait penindakannya, Fahmi mengungkapkan, pertama akan memberi teguran secara tertulis.
Jika ada paslon yang kedapatan melanggar, kegiatan akan dibubarkan.
"Jika tetap ngeyel, nanti kami akan beri rekomendasi kepolisian untuk menindak mereka yang terbukti mengerahkan massa."
"Tentunya dengan Undang-undang kekarantinaan kesehatan atau wabah penyakit. Ancamannya penjara satu tahun," imbuhnya. (dro)
• 39 Orang di Kabupaten Tegal Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Sesuai Perbup, Segini Besarannya
• Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Gunakan Helikopter, Ombudsman: Menyalahi Protap
• Klaster Pesantren di Banyumas, Fraksi PKB DPRD Jateng: Pemkab Jangan Bikin Gaduh
• Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Gus Mus: Jangan-jangan Hanya Pemerintah yang Yakin Aman