Berita Tegal

Tersangka Konser Dangdut di Kota Tegal Wasmad Edi Diperiksa Polda Jateng, Dicecar 56 Pertanyaan

Tersangka Konser Dangdut di Kota Tegal Wasmad Edi Diperiksa Polda Jateng, Dicecar 56 Pertanyaan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memberikan keterangan setelah pemeriksaan terhadap tersangka Wasmad Edi Susilo, inisiator konser dangdut di Kota Tegal. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tersangka kasus gelaran konser dangdut di tegah pandemi Covid-19, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, diperiksa penyidik di Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (30/9/2020).

Sedikitnya ada 56 pertanyaan yang dialamatkan kepada Wasmad dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 15.00 WB itu hanya menyasar Wasmad.

Wasmad Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut Resmi Jadi Tersangka

Baru Bebas dari Lapas, Warga Nigeria Dideportasi Rudenim Semarang, Retno: 12 WNA Lain Menunggu

Kepala SD Mangkukusuman 5 Kota Tegal Meninggal Positif Covid-19, Riwayat Perjalanan dari Purwokerto

Meski Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo Tidak Ditahan

Namun, sebelumnya pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi. Kata Wihastono ada sekitar 18 saksi yang telah diperiksa.

"Saksi dari penyelenggara, petugas, kepala desa yang memberikan izin, dan masyarakat sekitar," kata Wihastono.

Pemeriksaan saksi juga juga dilakukan terhadap sejumlah ahli.

Selain ahli kesehatan dan hukum pidana, ahli bahasa juga turut dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kata Wihastono, diperiksanya ahli bahasa lantaran untuk menelisik perlawanan secara verbal oleh tersangka kepada petugas.

"Yang bersangkutan melakukan perlawanan melalui verbal."

"Perlu pihak yang objektif dalam hal ini adalah ahli bahasa untuk mencari makna paling pas dari perlawanan itu," kata Wihastono.

Berkas hasil pemeriksaan kali ini, akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Jika memamg ada tersangka baru, kata Wihastono, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan tambahan.

"Hasil dari pemeriksaan ini kemudian akan kami rapatkan internal, siapa saja yang masih bisa atau mungkin kami tetapkan (tersangka)."

"Kami akan berkoordinasi dengan JPU apabila ada petunjuk dari mereka nanti akan kami jadwalkan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Wasmad tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Dia dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukum 4,5 bulan.

Selain itu, tersangka juga disebut melanggar para 216 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun.

"Kami bekerja dengan sungguh-sungguh, kami segara akan tuntaskan agar ini menjadi contoh bagi yang lain," ujarnya. (*)

Segini Harga Janda Bolong di Batang, Sedang Hits dan Banyak Dibutu Pecinta Tanaman Hias

Liga 1 Batal Digelar, Begini Reaksi Kekecewaan Penyerang PSIS Semarang Hari Nur

Menko PMK Muhajir Effendy Inspeksi Gudang Bulog Munjung Agung, Ini Temuan yang Dibeberkannya

Kejari Semarang Blender Ribuan Pil Koplo dan Musnahkan Berbagai Barang Rampasan

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved