Berita Kendal
Bawaslu Kendal Rekrut 2.242 Pengawas TPS, Minimal Umur 25 tahun
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan melalukan perekrutan 2.242 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhir pekan ini.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan melalukan perekrutan 2.242 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhir pekan ini.
Rencananya sejumlah pengawas itu akan bertugas di 2.242 TPS masing-masing satu orang saat proses pemungutan suara Pilkada Kendal 2020 pada 9 Desember nanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani, mengatakan proses perekrutan dimulai pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi selama 13 hari mulai 3-15 Oktober.
• Sebelum Viral, Janda Bolong Dijual Rp 10 Ribu Tidak Ada yang Minat
• Member JKT48 Team T, Flora Shafiq, Positif Covid-18
• Pastikan Kualitas Beras Bansos, Menko PMK Tinjau Gudang Bulog di Tegal-Brebes.
• Kisah Anak Usia 10 Tahun Disiksa Ayah Dibuang Ibu, Kini Dirawat Perwira Polisi
Odilia berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta menyukseskan Pilkada Kendal 2020 dengan menjadi pengawas TPS.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat minimal usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan netral untuk bisa bergabung menjadi bagian pengawas Pilkada.
"Pengawas TPS ini sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Kita butuh partisipasi masyarakat untuk menjadi bagian dari Bawaslu," ujarnya di Kendal, Kamis (1/10/2020).
Kordiv Hukum Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menambahkan, pengawas TPS nantinya akan menjadi ujung tombak pengawasan Pilkada.
Karena itu, Bawaslu akan memilih para pengawas yang mumpuni untuk berada di depan mengawasi proses tiap-tiap tahapan Pilkada, terutama saat pemungutan suara.
"Nantinya semua anggota maupun pengawas TPS terpilih akan menjalin komunikasi dan pembekalan guna meningkatkan kapasitas pengawas. Sehingga pengamatan akan lebih tajam saat di lapangan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal membentuk 1.845 TPS sebelum pandemi Covid-19. Namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan seperti halnya mengurangi kapasitas TPS, KPU Kendal menambah 397 TPS menjadi 2.242.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 7 petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 petugas penertiban pada masing-masing TPS.
• Harga Janda Bolong di Kabupaten Tegal Mulai Rp 35 Ribu, Stok Terbatas Buruan Dipesan!
• Pecahan Rp 75 Ribu Kini Bisa Didapat di Seluruh Perbankan
• Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Kamis 1 Oktober 2020, Total Kasus Mencapai 198 Orang
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 1 Oktober 2020
Terkait mekanisme pencoblosan, KPU telah menyiapkan beberapa sarana pendukung protokol kesehatan seperti sarung tangan sekali pakai, sarana cuci tangan, tinta tetes, dan bilik khusus bagi pencoblos yang terdeteksi bersuhu tinggi di atas rata-rata.
"Jadi mekanismenya nanti setiap pemilih yang hendak mencoblos akan dites suhu, apabila di atas 38 derajat kita siapkan bilik khusus. Kemudian pemilih cuci tangan, diberikan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, dan kita juga siapkan tinta tetes. Untuk batas maksimal antrean di ruangan menyesuaikan kapasitas ruangan, idealnya tidak boleh lebih dari 10 orang," tutupnya. (Sam)