Berita Kriminal
Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya, Sabil Pulang ke Rumah: 8 Tahun Saya Dihantui
Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya, Sabil Pulang ke Rumah: 8 Tahun Saya Dihantui
Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Sabil memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Mesjid, Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang.
Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus yang telah lama berlalu. Tapi dugaan Sabil meleset.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Sabil setelah ia kembali pulang.
Mengaku hanya menakuti, terancam penjara seumur hidup
Tersangka Sabil mengaku delapan tahun lalu, dirinya hanya berniat menakuti korban agar mengembalikan utang.
Sabil mengklaim tak memiliki niat membunuh.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," ujar dia.
Selama delapan tahun bersembunyi, Sabil mengaku dihantui rasa ketakutan.
"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.
Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPO 8 Tahun, Tersangka Pulang karena Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya"
• Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak Jokowi di Pilkada Solo, Siap Menangkan Gibran-Teguh
• Pesawat Garuda Indonesia Bermasker, akan Terbang Perdana ke Medan, Berikut Fakta-faktanya
• Hasil-Klasmen Liga Spanyol: Messi dan Fati Ngamuk, Ubrak-abrik Celta Vigo, Barcelona Menang 0-3
• Bupati Semarang Mundjirin dan Anak Dipecat dari PDI-P, Langgar Perintah Partai, Dukung Paslon Lain