Berita Slawi

Pandemi Belum Berakhir, Bupati Tegal Umi: Kegiatan yang Ada Potensi Kerumunan Massa Dilarang

Pandemi Belum Berakhir, Bupati Tegal Umi Aziza: Kegiatan yang Ada Potensi Kerumunan Massa Dilarang

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Bupati Tegal, Umi Azizah, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (1/10/2020) kemarin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal hingga saat ini masih belum terkendali.

Pemerintah Kabupaten Tegal terus mengambil langkah-langkah komprehensif dan gencar melakukan upaya pencegahan.

Kegiatan masyarakat yang dapat mengundang kerumunan massa juga dilarang dilaksanakan.

Gaji dan PPPK Sama dengan PNS, Berdasar Perpres yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Penjaga Gawang PSIS Ambil Hikmah Dari Penundaan Liga

Polisi Pemeras Wisatawan Jepang di Bali Dipenjara Selama 28 Hari

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Bupati Umi mengatakan, permasalahan melonjaknya kasus Covid 19 telah menjadi perhatian yang sangat serius oleh seluruh jajaran Tim Gugus Tugas.

Langkah preventif telah dilakukan yakni memberikan kelengkapan semua kebutuhan medis, menyiapkan rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat, dan tempat karantina komunal.

Tidak kalah pentingnya selalu melakukan tracking bagi setiap orang yang melakukan kontak erat dengan pasien yang positif sampai dilakukanya Tes Swab.

Langkah untuk menekan penyebaran Covid 19 juga diterbitkan Perbup 62 Tahun 2020, tentang Peningkatan Displin dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Perbup yang efektif diberlakukan mulai tanggal 25 September 2020 ini, mengatur mengenai sanksi administratif denda dan sanksi sosial bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Perlu saya tegaskan, yang diberhentikan itu orang-orang yang melakukan kegiatan dan menimbulkan kerumunan, padahal sudah diperingatkan tapi tetap saja bandel."

"Jadi kegiatannya tidak dihentikan tapi dalam skala terbatas. Katakan seperti hajatan, pentas seni, selama dalam jumlah yang terbatas, menerapkan protokol kesehatan, maka diperbolehkan," tegas Umi, kepada Tribunpantura.com, Kamis (1/10/2020) kemarin.

Umi pun berpesan, ia tidak ingin peristiwa yang terjadi di Kota Tegal belum lama ini, yaitu acara hajatan yang menghadirkan hiburan orkes dangdut sehingga menimbulkan kerumunan warga terjadi di Kabupaten Tegal.

Bahkan kejadian tersebut menjadi isu nasional, sehingga Bupati Umi berharap hal seperti itu tidak akan pernah terjadi lagi.

"Saya tidak ingin hal seperti itu terjadi di Kabupaten Tegal."

"Artinya semua ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, dan ada hikmah yang sangat besar bahwa saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melawan Covid-19."

"Di mana salah satunya yaitu melarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus corona," ungkapnya.

Adapun langkah Pemkab Tegal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sudah cukup maksimal.

Namun demikian, harus ada sinergi antara Tim Gugus tugas dengan masyarakat dalam upaya untuk melakukan langkah pencegahan.

Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh warga masyarakat dan awak media untuk terus disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan dimanapun beraktivitas.

Mengingat perkembangan kasus positif dibeberapa daerah telah meningkat cukup tajam.

Pihaknya akan terus bergerak melakukan langkah-langkah terkait dengan rekomondasi ijin kegiatan masyrakat yang berpotensi mengundang kerumanan massa.

Bupati akan memanggil langsung Camat dan kades setempat, serta ketua panitia guna menjadwal ulang kegiatanya.

Terkait hal itu, pihaknya tidak ingin upaya Satuan Gugus Tugas dalam menekan penyebaran virus Covid 19 yang gencar dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal, karena mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan massa masih terus dilakukan di masyarakat.

“Sebesar apapun denda yang diberikan pada masyrakat yang melanggar protokol kesehatan, atau sekeras apapun sanksi sosial yang dijatuhkan tanpa ada kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam beraktivitas dengan melakukan 3 M, maka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tegal sulit ditekan," ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Umi berpesan, hindari kerumunan masa, biasakan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, hindari kontak langsung dengan orang lain tanpa jaga jarak aman. (dta)

Misterius! Nenek di Nusapenida Ditemukan Selamat Tanpa Luka di Dasar Jurang Setelah 10 Hari Hilang

Tergeletak di Jalan, Pemotor Ini Sempat Dikira Meninggal Dunia

KPK Soroti Kerentanan Korupsi di Bank Pembangunan Daerah, Ini Kata Dirut Bank Jateng Supriyatno

Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Isolasi Mandiri di Rumah

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved