Berita Cilacap
Pengusaha Jamu Cilacap Merasa Diperas Oknum Polisi Hingga Miliaran Rupiah: Ngakunya dari Bareskrim
Pengusaha Jamu Cilacap Merasa Diperas Oknum Polisi Hingga Miliaran Rupiah: Ngakunya dari Bareskrim
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, CILACAP - Masyarakat Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam paguyuban produsen jamu tradisional menggelar unjuk rasa, Senin (5/10/2020), menuntut oknum polisi yang berdinas di Bareskrim Polri diadili.
Musababnya, mereka merasa diperas oleh orang yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di Bareskrim Polri hingga ratusan juta rupiah.
Ratusan warga beramai-ramai berunjuk rasa di lapangan Desa Gentasari dengan membawa spanduk bertuliskan 'Korban Pemerasan AKBP Agus Wardi' menyuarakan supaya oknum polisi tersebut diadili.
• Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Kampanye Pilkada Purbalingga dan Pekalongan
• Klaster Piknik Covid-19 Temanggung, 10 Orang Positif 1 Meninggal setelah Wisata ke Banjarnegara
• Kabupaten Tegal Zona Merah, Objek Wisata Masih Tetap Buka: Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
• Cerita Teguh Topo, Sarjana Komputer yang Sukses Bisnis Sapi Via Online saat Pandemi
Salah seorang korban yang juga pekerja, Mulyono mengatakan jika sejumlah pengusaha telah didatangi oleh oknum polisi tersebut.
"Bentuk pemerasannya itu tiba-tiba oknum polisi tersebut datang ke pengusaha, kemudian kita dibawa sampai sana."
"Kemudian ditahan sampai enam hari, barulah kita dilepas dan dimintai sejumlah uang," ujarnya kepada Tribunpantura.com, Senin (5/10/2020).
Mulyono mengatakan jika oknum polisi ini datang kepada para pengusaha jamu dengan tuduhan pelaku usaha jamu tradisional di Desa Gentasari, Kroya, Cilacap melakukan produksi yang melanggar aturan undang-undang terutama tentang jamu.

"Korban ada banyak sekali, sejak Februari sampai sekarang."
"Per orang relatif, ada yang Rp300 juta - Rp500 juta, bahkan sampai miliaran rupiah," imbuhnya.
Mulyono menceritakan jika oknum Bareskrim Polri tersebut melakukan pemerasan atas dasar dugaan para penjual jamu melanggar aturan.
Karena dianggap melanggar aturan itulah, para pengusaha jamu harus membayar denda.
"Konsekuensinya kami membayar sejumlah uang. Oknum Bareskrim Polri ini datang dan pergi secara tiba-tiba."
"Hampir semua pengusaha jamu dimintai, ditahan, dilepaskan kemudian dimintai uang dan tidak ada sampai pengadilan," jelasnya.
"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020 totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp7 miliar," tandasnya.
Mulyono sendiri dimintai Rp1,2 miliar dan baru setor Rp100 juta yang dimintai sejak Juni.
Warga meminta dan menuntut menghentikan perilaku atau kelakuan oknum Bareskrim Polri tersebut dalam melakukan pemerasan.
Selain itu meminta pembinaan kepada para pengusaha jamu tradisional yang intinya supaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Sementara itu, Camat Kroya, Luhur S Muchsin menyampaikan tidak melarang aspirasi dan aksi unjuk rasa tersebut.
"Kebetulan kasus Covid-19 sedang naik kita membatasi aksi dan berkoordinasi dengan panitia supaya maksimal sampai 13.30 WIB," ungkapnya.
Terkait tuntutan itu dirinya tidak bisa berbicara banyak dan menyerahkan kepada pihak berwenang. (jti)
• TNI Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Barang-barang Ini dari Timor Leste
• Hasil-Klasmen Liga Spanyol: Keran Gol Ansu Fati Macet, Barcelona Imbangi Sevilla, Madrid ke Puncak
• P2N-PBNU dan Kemenpora Gelar Pelatihan Wirausaha bagi Santri di Jepara, Jadug: Potensinya Besar
• Secara Medis Ini saat Terbaik untuk Melakukan Sunat, Berikut Penjelasan Dokter