Berita Kebumen

Demi Untung Rp 35 ribu per 10 Butir, Warga Kebumen Nekat Jualan Pil Koplo

JA (28) warga Kecamatan Puring harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ungkap kasus penjualan pil koplo oleh Polres Kebumen (ist) 

TRIBUN.PANTURA.COM, KEBUMEN - JA (28) warga Kecamatan Puring harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal.

Tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 Wib di rumahnya.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas tersangka menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.

Pasien Meninggal Terkena Covid-19 di Salatiga Bakal Terima Santunan Rp 15 Juta

Jemaah Mushala di Kabupaten Tegal Dipukul Orang Ketika Sedang Sujud, Pelaku Belum Tertangkap

Polsek Kunduran Blora Pasang Garis Polisi di Sekitar Lokasi Semburan Air Campur Gas

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita bergerak. Kita tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy, Selasa (6/10).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka, sisa penjualan dan pemakaian.

Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.
Tersangka menjual pil trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan.

Satu strip isi 10 butir ia membelinya dengan harga Rp 15 ribu. Tersangka bisa menjual kembali barang haram itu dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu kepada temannya.

"Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35 ribu sampai Rp 45 ribu untuk tiap stripnya," jelas AKBP Rudy.

Tersangka menjual pil trihexphenidyl juga karena kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir.

Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu.

Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

Merokok Sembari Mengendarai Sepeda Motor Tenyata Bisa Dituntut Pidana, Ini Hukumannya

Pembayaran Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor di Banyumas Sudah Bisa Dilakukan dengan Non Tunai

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan. Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Aqy)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved