Berita Tegal

Mulanya Terjaring Razia Masker, Tiga Muda-mudi di Tegal Malah Ketahuan Bawa Obat Keras

Tiga muda-mudi asal Kabupaten Brebes, ketahuan membawa obat keras saat melintasi operasi disiplin protokol kesehatan.

Istimewa
Petugas kepolisian sedang menginterogasi pemuda yang didapati membawa obat keras berupa pil hixymer di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kota Tegal, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Tiga muda-mudi asal Kabupaten Brebes, ketahuan membawa obat keras saat melintasi operasi disiplin protokol kesehatan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kota Tegal, Selasa (6/10/2020).

Muda-mudi tersebut terdiri dari seorang laki-laki berinisial MJH (21), serta dua perempuan A (21) dan WA (17).

Mereka tertangkap basah membawa obat keras yang diduga pil hixymer.

Satu ASN Pemkab Karanganyar Terkonfirmasi Positif Covid-19, 18 Orang Jalani Tes Swab

Desember 2020, Exit Tol Pekalongan di Bojong Sudah Bisa Dilalui

Demi Untung Rp 35 ribu per 10 Butir, Warga Kebumen Nekat Jualan Pil Koplo

Dari ketiga muda-mudi tersebut kemudian diamankan sebanyak 549 pil.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kejadian bermula dari operasi protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Lokasi operasi berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Sumurpanggang, Kota Tegal.

Menurut Hartoto, tiga orang tersebut mulanya terjaring operasi karena tidak memakai masker.

Tapi kemudian petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik mereka karena tidak mau diberhentikan.

Setelah digeledah ditemukanlah botol berisi pil yang diduga hixymer.

"Terakhir dipaksa untuk berhenti, kemudian didata sekaligus diberikan sanksi karena tidak pakai masker."

"Setelah itu polisi curiga, digeledah ditemukan obat di tas yang laki-laki," kata Hartoto kepada Tribun-Pantura.com, Selasa (6/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, Iptu Slamet Sugiharto mengatakan, petugas menemukan satu botol berisi pil yang diduga adalah jenis hixymer.

Jumlahnya ada 549 pil.

Menurut Iptu Slamet, pelaku mengaku barang itu akan digunakan untuk dirinya sendiri dan baru dibeli.

Polsek Kunduran Blora Pasang Garis Polisi di Sekitar Lokasi Semburan Air Campur Gas

Merokok Sembari Mengendarai Sepeda Motor Tenyata Bisa Dituntut Pidana, Ini Hukumannya

Jelang Musim Penghujan, Berikut Beberapa Titik di Kabupaten Banyumas yang Rawan Longsor

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengonsumsi beberapa pil.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah menahan muda mudi tersebut.

Namun pelaku belum diterapkan pasal karena masih dalam pengembangan.

"Masalah asal-usul barang masih diselidiki. Pelaku masih cengar-cengir atau belum fresh karena terpengaruh obat," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved