Berita Pemalang
Polres Pemalang Tangkap Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp2,92 Miliar, Buron Selama 6 Tahun
Polres Pemalang Tangkap Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp2,92 Miliar, Polisi: Buron Selama 6 Tahun
TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Polres Pemalang menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.
Sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat buron selama 6 tahun belakangan ini.
Dua orang tersangka yaitu RH (73) dan RS (53).
• Bupati Kokok Izinkan Gelaran Pentas Hiburan di Blora, Syaratnya Hanya pada Waktu Ini
• Eks Menteri Era SBY Buka Suara Soal UU Cipta Kerja: Dikira Buruh akan Manggut-manggut
• Kronologi 10 Pegawai Disdukcapil Blora Dinyatakan Positif Covid-19, Dewi: Kini Mereka Isolasi
• Siswi SD Pemalang Wakili Jateng Raih Juara Lomba Bertutur Nasional
Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG Sumberharjo sejumlah 1.017,5 ton pada tahun 2012 dan 280 ton pada tahun 2013.
"Kedua tersangka warga Pemalang, tapi ditangkap di tempat terpisah."
"RS ditangkap di Pemalang, sedangkan RH berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Jhon Kennertony Nababan, Selasa (6/12/2020).
Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO).
Kemudian, keduanya membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian.
Mereka pun mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.
"Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang," imbuhnya.
Kemudian, setelah pupuk subsidi turun di gudang PG. Sumberharjo pupuk subsidi tersebut digunakan oleh pabrik tersebut untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani.
AKP Jhon mengungkapkan, dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 milyar.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara," ungkapnya. (dro)
• Mulanya Terjaring Razia Masker, Tiga Muda-mudi di Tegal Malah Ketahuan Bawa Obat Keras
• Demi Untung Rp 35 ribu per 10 Butir, Warga Kebumen Nekat Jualan Pil Koplo
• Desember 2020, Exit Tol Pekalongan di Bojong Sudah Bisa Dilalui
• Pasien Meninggal Terkena Covid-19 di Salatiga Bakal Terima Santunan Rp 15 Juta