Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tertibkan APK di Reklame Berbayar, Wahyudi: Tak Sesuai Ketentuan

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tertibkan APK di Reklame Berbayar, Wahyudi: Tak Sesuai Ketentuan

Istimewa
Bawaslu Kabupaten Pekalongan menertibkan baliho-baliho paslon bupati dan wakil bupati Pekalongan yang terpasang di papan reklame berbayar. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pekalongan yang terpasang di papan reklame berbayar.

Baliho tersebut ditertibkan, karena tak sesuai ketentuan APK resmi.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno mengatakan, baliho-baliho yang terpasang itu ilegal.

Apindo Jateng Heran Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Frans: yang Mogok Kerja Nasional Bisa Disanksi

Polres Pemalang Tangkap Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp2,92 Miliar, Buron Selama 6 Tahun

Bupati Kokok Izinkan Gelaran Pentas Hiburan di Blora, Syaratnya Hanya pada Waktu Ini

Eks Menteri Era SBY Buka Suara Soal UU Cipta Kerja: Dikira Buruh akan Manggut-manggut

Sebab, setelah tahap penetapan paslon dan pengundian nomor urut, APK yang dipasang harus sesuai ketentuan resmi KPU.

"Selain desain gambarnya tak sesuai, baliho yang kami tertibkan ini ukurannya juga tidak standar. Terlalu besar," kata Wahyudi saat dihubungi Tribunpantura.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Wahyudi, meski berbayar baliho itu sah diturunkan dan Bawaslu berwewenang untuk menertibkannya.

"Dasar hukumnya adalah peraturan KPU. Mungkin secara izin dan pembayaran sudah clear."

"Namun baliho-baliho ini belum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan, standar ukuran baliho sesuai peraturan KPU yakni 3x5 meter.

Kemudian, jumlah baliho seukuran itu juga dibatasi. KPU hanya menyediakan lima buah untuk masing-masing paslon.

Paslon hanya boleh menggandakan 10 buah.

"Hari ini kami menertibkan 13 baliho yang terpasang di papan reklame dan untuk lokasinya ada di Kecamatan Wiradesa, Sragi, Kesesi, Kajen, karanganyar Kedungwuni, dan Doro," ungkapnya. (dro)

Kronologi 10 Pegawai Disdukcapil Blora Dinyatakan Positif Covid-19, Dewi: Kini Mereka Isolasi

Siswi SD Pemalang Wakili Jateng Raih Juara Lomba Bertutur Nasional

Mulanya Terjaring Razia Masker, Tiga Muda-mudi di Tegal Malah Ketahuan Bawa Obat Keras

Satu ASN Pemkab Karanganyar Terkonfirmasi Positif Covid-19, 18 Orang Jalani Tes Swab

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved