Berita Kriminal
Mabuk Obat Batuk Sachet Pemuda di Kendal Nekat Lakukan Hal Ini, Berakhir di Kantor Polisi
Mabuk Obat Batuk Sachet Pemuda di Kendal Nekat Lakukan Hal Ini, Berakhir di Kantor Polisi
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Mabuk karena kebanyakan minum obat batuk, Ibnu Choliq (25), warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, nekat membacok orang dan membawa kabur motor korban.
Ia beraksi di pertigaan Jalan Pramuka, Boja, Kabupaten Kendal, belum lama ini.
Choliq tak sendirian. Ia beraksi bersama 3 temannya: Dimas Wahyu P (20) warga Ngaliyan, Kota Semarang, Anang Adi S (20) warga Mijen, Semarang, dan Aditya Dimas (20), warga Campurejo, Boja, Kendal.
• Tak Garap Sawah saat Kemarau, Petani Blimbing Wuluh Kabupaten Pekalongan Bangun Saluran Irigasi
• Jumadi Sebut Ada 3 Klaster Penularan Covi-19 yang Masih Aktif di Kota Tegal, Ini Rinciannya
• Terminal Bayangan Gumawang akan Dipindah ke IBC Pekalongan, Rertibusi Bus Rp15.000 Per Hari
• Mbah Kalimah, Pembatik Tegalan Berusia 92 Tahun yang Terus Berkarya: Alhamdulillah Wes Tua Kaya Kie
Korban Muhamad Latif berhasil melarikan diri bersama temannya, dengan luka bacok di punggung sebelah kiri.
Di depan petugas Polres Kendal Jawa Tengah, Ibnu Choliq mengatakan, sebelum beraksi, dirinya bersama ketiga kawannya sempat minum obat batuk sachet.
Setelah itu, di sekitar Terminal Boja, dia minum ciu.
“Saya mabuk dan melakukan perbuatan itu. Membacok dan merampas motor orang,” kata Ibnu Choliq, Rabu (7/10/2020).
Ia menambahkan, setelah berhasil merampas motor korban, ia sembunyi di rumah keluarganya yang ada di Semarang.
Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di pertigaan Jalan Pramuka, Boja, Kabupaten Kendal.
Empat pelaku itu melakukan kejahatan, berawal saat mereka berboncengan naik dua kendaraan.
Mereka kemudian mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama temannya di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, Ibnu berusaha merampas ponsel korban M. Latif dengan disertai kekerasan.
“Korban dibacok, lalu korban berlari bersama temannya sambil menyelamatkan handphone-nya."
"Tapi kendaraan korban ditinggal dengan kunci masih menancap di tempatnya,” kata Sumiarta.
Setelah korban berlari, tambah Sumiarta, pelaku membawa kendaraan milik korban.
Petugas yang menerima laporan dari korban langsung beraksi mencari pelaku.
Dalam waktu tidak lebih 1 hari, pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Sumiarta menegaskan, akibat perbuatannya itu, Ibnu Cholik diancam pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman kurungannya paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 3 temannya, diancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (*)
• Mudahnya PHK Sepihak hingga Kontrak Seumur Hidup, Simak 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh
• Pemerintah Keringkan Saluran Irigasi di Kabupaten Pekalongan, Terungkap Ini Alasannya
• Plt Bupati Kudus Hartopo: Saya Pengusaha, tapi Saya Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan
• Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Satu Orang Terluka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mabuk Obat Batuk, Pemuda Ini Bacok Seorang Pria dan Bawa Kabur Motornya