Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Draf UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman Diserahkan ke Presiden, Publik Belum Bisa Mengakses

Draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman akan diserahkan ke presiden.Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020).

Tayang:
Editor: Rival Almanaf

TRIBUN-PANTURA.COM - Draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman akan diserahkan ke presiden.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.

Ia menjelaskan dari 812 halaman UU tersebut sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.

Baca juga: ACT Tegal Beri Suntikan Dana Melalui Program WMUM

Baca juga: Sempat Keluhkan Pandangan Gelap, Seorang Warga Gunungpati Semarang Ditemukan Meninggal Tiba-tiba

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 14 Oktober 2020

Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.

Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.

"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.

Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.

Baca juga: Chellini Bocorkan Kondisi Kesehatan Ronaldo yang Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal 14 Oktober 2020, Buka di Kecamatan Margadana dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Polres Pekalongan Razia Penyebar Hoaks Pilkada Melalui Patroli Siber

Baca juga: Jelang Musim Hujan, Sejumlah Pohon di Jalanan di Kota Tegal Dipangkas

Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.

Dia mengatakan, upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.

"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucap Azis. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved