Berita Semarang
Aktivis Perempuan dan Anak di Kota Semarang Desak Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
Sejumlah aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Sejumlah aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kota Semarang.
Hal ini buntut dari rentetan kasus pembuangan bayi yang terjadi di sepanjang tahun 2020.
Terdapat tiga kasus kekerasan terhadap bayi mulai dari pembuangan bayi maupun pembunuhan dengan cara dikubur.
Baca juga: TMMD di Kota Tegal Rampungkan Pembangunan Saluran U-Ditch Sepanjang 283 Meter
Baca juga: Pelaku Parekraf di Tegal Ikuti Bimbingan Teknis Cara Mengadakan Pertemuan di Masa Pandemi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 22 Oktober, Buka di Polsek Tegal Barat dan 7 Tempat Lainnya
Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Diupayakan Jadi Prioritas ke Tiga Vaksinasi Covid-19
Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin, 20 Januari 2020 yakni bayi berjenis kelamin laki-laki ini dibuang oleh pelaku.
Kedua kasus pembuangan bayi laki-laki di Jalan Mr. Kusbiyono Kelurahan Patemon RT 1 RW 5 Kecamatan Gunungpati kota Semarang, Sabtu (4/7/2020).
Selanjutnya, ditemukan orok bayi perempuan berusia 7 bulan di lantai 3 bekas gedung Kampus STIE Anindya Guna Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Petompon Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Jumat (25/9/2020).
Dari sekian kejadian tersebut hanya di Polsek Gunungpati yang sementara ini berhasil diungkap. Kedua orangtua bayi ditangkap oleh Polisi, Senin (20/7/2020) malam.
Sedangkan dua kasus lainnya hingga kini masih belum terkuak siapa dalangnya.
Untuk itu, Aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang mendesak Kepolisian segera mengungkap kasus tersebut.
Seperti diungkapkan dari Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, Citra Ayu mengatakan, mendorong pihak polisi untuk segera menangkap pelaku pembuangan bayi lantaran kasus tersebut termasuk kekerasan terhadap anak.
"Orangtua dari bayi seharusnya tidak membuangnya meskipun ia menjadi korban kekerasan seksual maupun karena faktor ekonomi," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020).
Ia mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui motif pelaku pembuangan bayi agar dapat memberikan pendampingan jika alasannya korban mengalami kekerasan seksual.
"Jika memang terbukti ibu bayi yang membuang dan dia menjadi korban kekerasan seksual maka kami siap melakukan pendampingan baik dari proses hukum maupun sisi medis kesehatan dan psikologis," bebernya.
Menurutnya, pihaknya mencatat di Kota Semarang serangkaian kekerasan seksual terjadi sebanyak 57 kasus pada rentang waktu Januari-September 2020.
"Dari kesekian kasus tersebut terbagi dua kategori usia anak 35 anak perempuan dan 41 usia perempuan dewasa," ungkapnya.
