Berita Tegal

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 22 Oktober, Buka di Polsek Tegal Barat dan 7 Tempat Lainnya

Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kota Tegal hari ini, Kamis (22/10/2020).

Dok Ditlantas Polda Jatim
Ilustrasi - Warga membayar pajak tahunan kendaraan dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kota Tegal hari ini, Kamis (22/10/2020).
Hari ini Samsat keliling Kota Tegal membuka layanan di delapan lokasi.

Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, buka di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kantor Kecamatan Tegal Timur, Kantor Kecamatan Margadana, dan Polsek Tegal Barat.

Pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, buka di Perbatasan Grogol, Pasar Langon, Lapangan Sumurpanggang, dan depan Kantor PDAM Jalan Hang Tuah.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB), Mochamad Syafii mengatakan, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.

Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Diupayakan Jadi Prioritas ke Tiga Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis (22/10/2020) Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 22 Oktober 2020, Waspada Hujan Ringan dan Berawan Tebal

Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Takluk Dari Shakhtar Donetsk Lewat Drama Lima Gol

Syaratnya cukup menunjukkan STNK asli dan identitas diri (KTP).

Namun ruang lingkupnya hanya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah.

"Samsat keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan. Syaratnya kan sudah dipermudah, hanya STNK asli dan KTP," kata Syafii kepada tribunjateng.com, Senin (24/8/2020).

Safii berharap, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat keliling tersebut.

Menurutnya, kehadiran Samsat keliling untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat.

Baca juga: Pengacara Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, Coba Kabur Lompati Pagar Gereja

Baca juga: Pegawasi Puskesmas Marganada Tegal Meninggal karena Covid-19, Pelayanan Dialihkan ke Tempat Ini

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: Total 321 Kasus, 211 Sembuh dan 23 Pasien Meninggal Dunia

Adapun pembayaran lima tahunan STNK, plat nomer, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, bisa langsung ke Samsat Induk Kota Tegal.

Syafii mengimbau, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mulai dari pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

"Masih tingginya tunggakan, saya harap masyarakat lebih sadar untuk bayar pajak," harapnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved