Berita Semarang
Aktivis Perempuan dan Anak di Kota Semarang Desak Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
Sejumlah aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
Sementara Direktur LSM Setara, Hening Budiyawati menjelaskan, merujuk pada undang - undang perlindungan anak yang disebut anak adalah orang yang berusia 18 tahun ke bawah.
Maka bayi maupun orok bayi yang masih di dalam kandungan juga disebut anak sehingga dilindungi Undang-undang.
"Anak di dalam kandungan memiliki hak hidup meskipun anak itu hasil hubungan seksual di luar nikah. Pelaku pembuangan bayi telah melanggar Undang-undang perlindungan anak dan KUHP," jelasnya.
Ia menjelaskan, Polisi segera dapat mengungkap kasus tersebut agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kendati sampai kini masih ada kasus yang belum terungkap, ia yakin Polisi sudah memiliki prosedur penyelidikan untuk segera menangkap pelaku.
Ia menilai andai kasus ini tidak diungkap ditakutkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Serangkaian penyelidikan kepolisian semoga dapat menjerat para pelaku yang telah menghilangkan hak hidup anak," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya kasus tersebut muncul lantaran adanya hubungan seksual pra nikah terutama yang dilakukan kalangan mahasiswa.
Bahkan ia menilai tidak hanya mahasiwa kini sudah terjadi juga di kalangan pelajar.
Ketidaksiapan secara psikologis maupun ekonomi tersebut dapat memicu kasus tersebut.
"Adanya kasus itu harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk lebih gencar melakukan edukasi reproduksi," jelasnya.
Di sisi lain, Kapolsek Gajahmungkur Kompol Yuliana BR Bangun mengakui, kasus pengubur orok bayi di wilayahnya memang belum terungkap.
Ia mengatakan, pihaknya kesulitan mengungkap kasus tersebut karena pelaku tidak terekam di kamera cctv di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis (22/10/2020) Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Heboh, Nelayan Maluku Temukan Bayi Hiu Bermata Satu: Seperti Dajjal, Pernah Terjadi di Meksiko
Baca juga: Pengacara Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, Coba Kabur Lompati Pagar Gereja
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop dan Cara Mengeceknya
"Dalam kejadian itu juga minim saksi tetapi kami tetap upayakan ungkap kasus tersebut," katanya.
Kaposek Mijen AKP Ady Pratikto menuturkan, sewaktu kejadian penemuan bayi belum bertugas di Polsek Mijen.
Ia mengaku memang tidak diberitahukan perihal kasus tersebut dari Kapolsek sebelumnya.
"Hingga detik ini pelaku belum tertangkap, penyidik juga belum ada pembicaraan," tandasnya. (Iwn)
