Berita Regional
5 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jember Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD
5 Demonstran Penolak UU Cipta Kerja di Jember Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD
TRIBUNPANTURA.COM – Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi hampir di seluruh wilayah Tanah Air, tak terkecuali di Jember.
Polres Jember menetapkan lima demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Jember.
Para tersangka berinisial Afm, Ths, AS, Mre, dan Mas.
Baca juga: 73,8 Persen Responden Setuju, Hari Ini Masyarakat Makin Sulit Unjuk Rasa, Ini Hasil Survei IPI
Baca juga: Wartawan Dapat Intimidasi dari Oknum Polisi saat Meliput Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Gubernuran
Baca juga: Amankan Aset Negara dan Membela Diri, 2 Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Ditembak, Dipecat dan Disebut Penghianat Bangsa, Kapolda Riau: Coreng Polri
“Kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku, dua pelajar, dua pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa,” kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat konferensi pers di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020).
“Dari lima orang tersebut, ada yang hanya ikut-ikutan aksi, sedangkan yang mahasiswa diajak oleh Aliansi Jember Menggugat (AMJ),” ujar Windy menambahkan.
Windy mengatakan, lima tersangka tidak saling mengenal.
Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah aksi anarkistis itu direncanakan atau tidak.
Namun, ada beberapa demonstran yang sudah mempersiapkan alat untuk bertindak anarkistis.
Seperti membawa ketapel, martil, batu, dan petasan yang dimasukkan di tas ransel.
Semua benda tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, yakni akan memanggil beberapa saksi, salah satunya koordinator lapangan.
Kemudian mencari aktor intelektual kerusuhan tersebut.
“Ini masih para pelaku anarkisnya saja, untuk aktor intelektualnya setelah pengembangan lebih lanjut,” tutur dia.
Polisi sudah melakukan pencegahan dari awal dengan mengimbau lembaga sekolah dan guru agar tidak ada pelajar yang ikut aksi.
Namun, masih saja ada pelajar yang ikut berdemonstrasi.
Polisi juga sudah melakukan pemantauan ketika aksi itu berlangsung.
Mulai dari titik kumpul pelaksanaan aksi demonstrasi hingga aksi pelemparan batu.
”Ada tim pengamanan tertutup kita yang melakukan pengawasan dari awal hingga akhir sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku,” terang dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170, pasal 214, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AMJ) menggelar aksi demonstrasi di bundaran DPRD Jember, menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).
Mereka merupakan gabungan dari berbagai elemen mahasiswa.
Mulai dari organisasi BEM di seluruh kampus, organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, HMI, IMM, LMND dan lainnya.
Aksi berlangsung ricuh, di mana massa melempari kantor DPRD Jember dengan batu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Demonstran Penolak Omnibus Law Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Jember
Baca juga: Pemain Keturunan Indonesia Cetak Gol Perdana di Liga Inggris, Pernah ke Jakarta Ketemu Sosok Ini
Baca juga: Sugi Nur Raharja Ditahan Polisi, Tersangka Kasus Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap NU
Baca juga: Pesan Menyentuh Khabib Nurmagomedov setelah Kalahkan Geathje dan Nyatakan Pensiun dari UFC
Baca juga: Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kabupaten Pekalongan Penuh, Dinkes: Nanti Disatukan di Ruangan