Pilkada Serentak 2020
Gugurkan Balon Independen 8 Penyelenggara Pemilu Disidang DKPP, 5 dari KPU dan 3 dari Bawaslu
Gugurkan Bacalon Independen 8 Penyelenggara Pemilu Disidang DKPP, 5 dari KPU dan 3 dari Bawaslu
TRIBUNPANTURA.COM - Delapan penyelenggara Pemilu diadukan bakal calon (balon) Wali Kota Bukittinggi dari jalur perseorangan atau independen Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri.
Kedelapan penyelenggara pemilu itu terdiri dari lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Sumatera Barat.
Karena itu, delapan penyelenggara pemilu itu harus menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU
Baca juga: Lokasi dan Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra di Kabupaten Pekalongan, Ini Kata Polisi
Baca juga: Bule Cantik Spanyol dan Pemuda Cimahi Bersepeda Jogja-Sabang, Kampanyekan Bebas Sampah Plastik
Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU
Dalam berkas perkara No 100-PKE-DKPP/X/2020 itu, Martias Tanjung-Kiki menyebutkan lima komisioner KPU Bukittinggi didalilkan tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen milik Pengadu.
Akibatnya ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.
Sementara itu, untuk Komisioner Bawaslu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.
Lima Komisioner KPY Bukittinggi yang diadukan itu adalah Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu juga mengadukan Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang dilaksanakan di Bawaslu Sumbar pada Selasa (27/10/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” jelas Bernad.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.
Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya. (*)